Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 ke Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian karena dinilai membuat investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
"Kami sudah minta agar PP ini dapat direvisi supaya investasi di sektor hulu migas lebih atraktif, terlebih saat ini harga minyak tidak setinggi dulu. Jadi, harus kami sesuaikan agar bisa menarik investor," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Selasa (2/8).
Wiratmaja mengungkapkan, terdapat tiga poin yang perlu direvisi dari PP yang mengatur biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, dari sisi investasi agar lebih atraktif. Kedua, dari sisi perpajakan. Ketiga, deregulasi peraturan," tambah Wiratmaja.
Untuk membuat investasi lebih atraktif, Wiratmaja mengungkapkan perlu adanya peningkatan nilai imbal balik investasi atau Internal Rate of Return (IRR). Pasalnya, saat ini IRR yang diterapkan Indonesia masih di bawah delapan persen. Padahal, negara lain, memiliki nilai rata-rata IRR sekitar 18 persen sampai 24 persen.
Wiratmaja mengatakan, bahkan untuk proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) di Lapangan Bangka yang dioperasikan oleh PT Chevron Indonesia dan IDD Lapangan Jangkrik yang dioperasikan oleh ENI, perusahaan asal Italia, IRR yang dikenakan hanya sebesar lima persen.
"Paling atraktif itu Meksiko, Afrika, dan Amerika. Di Afrika rata-rata (IRR) 24 persen sampai 30 persen. Bahkan di negara lain bisa tembus 34 persen," kata Wiratmaja.
Dari sisi perpajakan, perlu dihilangkan beberapa pengenaan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa pajak daerah. Pasalnya, investasi sektor migas sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sehingga tidak diperlukan pengenaan pajak bertumpuk yang membuat investor malas berinvestasi.
"Tapi kami belum kalkulasi berapa besar dampak dari penghilangan pajak ini dan berapa yang bisa kita hilangkan. Ini baru kami usulkan dan nanti akan dibahas setiap minggunya oleh tim pembahasan," ungkap Wiratmaja.
Untuk itu, ESDM mengharapkan agar revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 ini dapat segera dirampungkan di tahun ini. Pasalnya, jika revisi ini tidak segera dikejar, maka investasi di sektor migas diprediksi akan terus melemah.
Sebab, selain investasi Indonesia yang kurang atraktif, cadangan migas Indonesia juga terus menipis dan kondisi geologi di Indonesia semakin rumit bila dibandingkan dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.
(gir)