Pemerintah Rilis Aturan Main Baru Formulasi ICP

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 09:57 WIB
Dalam peraturan anyar itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengganti basis referensi utama ICP dari RIM dan Platts menjadi Dated Brent.
Ilustrasi minyak mentah. (Thinkstock/anankkml).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan anyar terkait perubahan formulasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 6171 K/12/MEM/2016 yang diteken Menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said, pada tanggal 26 Juli 2016 yang lalu.

Di dalam peraturan teranyar itu, pemerintah mengganti basis referensi utama ICP dari RIM dan Platts menjadi Dated Brent, yaitu harga minyak referensi Brent yang telah dipesan dalam sejumlah kargo tertentu di periode mendatang.

Jika formulasi ICP sebelumnya merupakan kalkulasi dari 50 persen RIM dan 50 persen Platts, maka formula barunya Dated Brent ditambah faktor Alpha, yang terdiri dari rata-rata referensi berbagai publikasi minyak dunia dalam waktu berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional, dan ketahanan energi nasional," ujar Sudirman melalui keputusan tersebut dikutip Rabu (3/8).

Ia melanjutkan, formulasi baru berbasis Dated Brent ini berpengaruh secara langsung terhadap perhitungan sembilan minyak utama Indonesia yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, dan Senipah Condensate. Formulasi harga baru ini akan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak Juli 2016 hingga Juni 2017.

"Formula harga minyak mentah lainnya dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri," tambah Sudirman.

Kepastian perubahan formulasi ICP telah dihembuskan pemerintah sejak dua bulan lalu, mengingat harga ICP selalu lebih rendah dibanding referensi harga minyak dunia lainnya. Sebagai contoh, harga rata-rata ICP pada bulan Juni 2016 tercatat sebesar US$44,50 per barel. Sementara, harga rata-rata Brent di periode yang sama sebesar US$49,93 per barel. Dengan kata lain, harga Brent lebih besar US$5,43 per barel dibanding harga ICP.

Ini artinya, apabila formulasi ICP diubah, maka harga minyak Indonesia berpotensi lebih baik dan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas.

"Tujuannya, agar harga lebih realistis. Apalagi, dengan kondisi sekarang. Kalau jaman dulu memang tidak salah acuannya (RIM dan Platts), karena jaman dulu kondisinya masih baik. Kalau sekarang, kami lihat lagi kondisinya mana yang pas," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER