Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum akan mengubah aturan kebijakan batas atas (
capping) suku bunga deposito kendati acuan suku bunga Bank Indonesia (BI) hari ini resmi beralih dari dari BI Rate dengan arah kebijakan (
stance) 12 bulan ke 7-Days
Reverse Repo Rate (7DRR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, OJK akan menunggu reaksi pasar terhadap 7DRR, setidaknya untuk satu hingga dua bulan ke depan.
"Satu, dua bulan kita lihat respons pasar, dan lain sebagainya. Jadi, selama itu, kami belum akan ada
action. Kami tetap tetapkan
capping tetapi tetap mengacu kepada
stance 12 bulan," tutur Muliaman, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengaku tidak ingin terburu-buru dalam melakukan penyesuaian
capping bunga deposito. Pasalnya, BI juga memberi sinyal bahwa proses peralihan tidak akan secara cepat dan signifikan mengubah level bunga di pasar.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono menyatakan, berlakunya 7DRR menjadi acuan BI dalam menentukan bunga berpotensi menurunkan tingkat bunga deposito. Hal itu pada akhirnya akan menekan suku bunga kredit.
Namun demikian, Maryono belum bisa memperkirakan seberapa besar dampak kebijakan bank sentral itu terhadap penurunan suku bunga ke depan.
"Minimal satu bulan ke depan baru bisa kelihatan dampaknya, " kata Maryono.
Sebagai informasi, saat ini OJK membatasi bunga deposito berjangka maksimum 100 basis poin (bps) di atas BI
rate untuk bank-bank kategori BUKU III, yang mempunyai modal inti mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Khusus untuk bank kategori BUKU IV atau bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI
rate.
(gen)