Senior Manager Public Relation PLN, Agung Murdifi mengatakan, status BPYBDS muncul karena kegiatan operasional dari aset Kementerian ESDM itu sudah dilakukan oleh PLN meski pengadaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM. Ia mengatakan, penyerahan aset itu mengacu pada Undang-Undang (UU) no. 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Agung melanjutkan, penegasan status PMN itu juga tertera di dalam pasal 2 ayat (2) PP no. 33 tahun 2016, yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2016 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Agung menjelaskan, adanya hal ini mampu mempengaruhi ekuitas perusahaan, mengingat penambahan aset dari pemegang saham bisa mendongkrak nilai ekuitas non-liabilitas. Itu pun, jelasnya, juga sesuai dengan fungsi PMN yang terdapat di dalam UU APBN.
"Harusnya sih, secara otomatis bisa seperti itu," terangnya.
Menurut PP no. 33 tahun 2016, aset Kementerian ESDM yang diserahkan ke PLN meliputi 25 pembangkit listrik senilai Rp312,08 miliar, 19 gardu induk senilai Rp417,43 miliar, 135 Gardu Distribusi dan Instalasi Gardu Listrik senilai Rp3,08 triliun, 17 jaringan transmisi senilai Rp1,32 triliun, dan135 jaringan distribusi senilai Rp15,71 triliun.
Sementara itu, Kementerian BUMN mencatat ada 14 BUMN yang belum menerima PMN dari konversi aset BPYBDS dengan nilai Rp56,63 triliun per akhir Desember 2015. Pemerintah sendiri berencana memberikan PMN dalam bentuk konversi aset BPYBDS kepada delapan perusahaan pelat merah dengan nilai Rp23,33 triliun di tahun ini. (gir/gir)