PLN Jelaskan PMN Alih Aset Rp10,58 Triliun dari ESDM

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 06:58 WIB
Penyertaan Modal Negara dalam bentuk penyerahan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya memang sudah dijadwalkan pemerintah pada tahun ini.
Penyertaan Modal Negara dalam bentuk penyerahan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya memang sudah dijadwalkan pemerintah pada tahun ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mengatakan pengalihan aset dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perseroan senilai Rp10,58 triliun yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 33 tahun 2016, dianggap sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk penyerahan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), yang memang sudah dijadwalkan pemerintah pada tahun ini.

Senior Manager Public Relation PLN, Agung Murdifi mengatakan, status BPYBDS muncul karena kegiatan operasional dari aset Kementerian ESDM itu sudah dilakukan oleh PLN meski pengadaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM. Ia mengatakan, penyerahan aset itu mengacu pada Undang-Undang (UU) no. 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Agung melanjutkan, penegasan status PMN itu juga tertera di dalam pasal 2 ayat (2) PP no. 33 tahun 2016, yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2016 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, itu bisa dibilang PMN, namun bentuknya non tunai. Karena melihat pasal 31 UU APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari DIPA kementerian yang dipergunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bisa diserahkan ke BUMN dalam bentuk PMN," jelas Agung kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/8).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, adanya hal ini mampu mempengaruhi ekuitas perusahaan, mengingat penambahan aset dari pemegang saham bisa mendongkrak nilai ekuitas non-liabilitas. Itu pun, jelasnya, juga sesuai dengan fungsi PMN yang terdapat di dalam UU APBN.

Dengan demikian, seharusnya penyerahan aset itu juga bisa mempengaruhi rasio keuangan perusahaan, seperti rasio utang terhadap modal (Debt-to-Equity Ratio/DER). Jika angka DER menurun, maka kemampuan perusahaan dalam mencari pembiayaan eksternal seharusnya bisa lebih baik.

"Harusnya sih, secara otomatis bisa seperti itu," terangnya.

Menurut PP no. 33 tahun 2016, aset Kementerian ESDM yang diserahkan ke PLN meliputi 25 pembangkit listrik senilai Rp312,08 miliar, 19 gardu induk senilai Rp417,43 miliar, 135 Gardu Distribusi dan Instalasi Gardu Listrik senilai Rp3,08 triliun, 17 jaringan transmisi senilai Rp1,32 triliun, dan135 jaringan distribusi senilai Rp15,71 triliun.

Sementara itu, Kementerian BUMN mencatat ada 14 BUMN yang belum menerima PMN dari konversi aset BPYBDS dengan nilai Rp56,63 triliun per akhir Desember 2015. Pemerintah sendiri berencana memberikan PMN dalam bentuk konversi aset BPYBDS kepada delapan perusahaan pelat merah dengan nilai Rp23,33 triliun di tahun ini. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER