Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan terkait insentif diskon transaksi balik nama atau
crossing saham untuk para wajib pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan (
tax amnesty) sebesar 45 persen. Hal ini tercantum dalam surat edaran BEI nomor SE-00002/BEI/08-2016.
"Aturan ini untuk WP yang
crossing sebelum 30 September," ucap Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, Selasa (23/8).
Potongan 45 persen ini diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, kemudian transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk transaksi di atas Rp5 triliun, diskonnya akan disesuaikan dengan keputusan direksi BEI," jelas Tito.
Namun ia menegaskan, keringanan biaya ini diberikan berdasarkan surat permohonan yang diajukan kepada BEI oleh Anggota bursa dalam rangka pengampunan pajak. Surat tersebut wajib dilampirkan bersamaan dengan surat keterangan pengampunan pajak.
"Apabila pada surat permohonan tidak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, ini tidak akan berlaku. Mereka (wajib pajak) hanya akan dikenakan biaya keringanan transaksi lama," papar Tito.
Namun, meski aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 16 Agustus kemarin, Tito menyatakan belum ada WP yang menggunakan insentif ini. Hal ini terlihat dari belum adanya surat keterangan yang masuk ke pihak BEI.
"Secara resmi belum, karena mereka kan kalau masuk
crossing, mereka harus kirim surat keterangan dan surat keterangan itu mereka bikin pernyataan 10 hari baru keterangan, tapi sekarang belum (ada) yang masuk," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menyatakan, setelah 30 September, maka keringanan biaya
crossing saham akan sama seperti sebelumnya, yang mengacu pada SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi.
Di mana diskon yang diberikan tidak sebesar aturan keringanan biaya transaksi yang baru tersebut. Dalam aturan lama, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
"Jadi dengan dikeluarkan peraturan terkait keringanan biaya yang lebih tinggi ini, jadi bukti bursa mendukung pemerintah dan membantu para WP dalam biaya
crossing saham, karena itu sangat ringan lah yang kita berikan. Sudah biaya
crossing hanya 0,03 persen, lalu kita berikan diskon lagi," paparnya.
Sebagai informasi,
crossing saham ini merupakan cara bagi peserta
tax amnesty yang ingin melakukan balik nama kepemilikan saham. Sebab ada kemungkinan peserta
tax amnesty memiliki saham dari salah satu emiten, tapi atas nama orang lain. Biaya
crossing saham yang dikenakan BEI sebesar 0,03 persen.