Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wacana pembentukan induk usaha atau
holding Bank Pembangunan Daerah (BPD), sulit direalisasikan. Hal tersebut membuat konsep
virtual holding menjadi salah satu alternatif yang lebih mudah.
"Secara teori (pembentukan
holding BPD) bisa saja, tapi pelaksanaannya susah," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani seperti dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (23/8).
Firdaus menilai, kondisi BPD yang saat ini berjumlah 26 bank, tidaklah sama seperti pembentukan
holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga direncanakan pemerintah. Pasalnya, BUMN dimiliki oleh pemerintah selaku pemilik tunggal, sedangkan BPD di tiap provinsi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasinya agak berbeda dengan BUMN, di mana pemiliknya tunggal," katanya.
Lebih lanjut, Firdaus menyatakan, pihaknya justru mendorong adanya '
virtual holding' atau semacam
holding tidak resmi yang terbentuk karena adanya sinergi dari BPD itu sendiri.
"Bagaimana seluruh BPD melalui transformasi itu bersatu? Misalnya, bunga pinjaman antar BPD tidak terlalu mahal, itu kan bisa saling membantu (antar BPD)," ujarnya.
Selain itu, Firdaus juga berharap BPD bisa menjadi '
regional champion' atau bersaing dengan bank lain di wilayahnya sendiri, kendati memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"BPD harus memperkuat kerja sama melalui Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah) dan juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Ini barangkali (sinergi) yang bisa lebih jalan," kata Firdaus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan BPD membentuk
holding untuk meningkatkan sinergi antarbank daerah. Dengan
holding, BPD diharapkan bisa saling membantu dan memudahkan BPD yang masih berskala kecil mampu cepat berkembang.
(antara/gir)