Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) anyar untuk menjawab keluhan masyarakat soal pelaksanaan program amnesti pajak.
Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan wajib pajak yang taat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya Perdirjen nomor 11 sudah keluar untuk mengantisipasi semua keluhan termasuk pensiunan, termasuk warisan, termasuk orang yang penghasilannya hanya dari pensiun," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (29/8).
Ken mengklaim telah menandatangani perdirjen tersebut. Namun ia masih enggan membeberkan isinya secara detail. Pasalnya, esok pagi Ken akan menggelar konferensi pers dengan media.
"Besok pagi saya konpers deh menerangkan itu," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan DJP untuk menjawab semua pertanyaan terkait amnesti pajak yang disampaikan wajib pajak. Hal itu dilakukan agar masyarakat paham akan program yang berakhir 31 Maret 2017 mendatang ini.
"Misalnya, nilai wajar tuh seperti apa, harta yang dilaporkan seperti apa. Semua sudah dibuat. Dengan demikian semua akan gamblang, "ujarnya.
Selain itu, DJP juga diminta membuat surat edaran terkait jawaban pertanyaan seputar amnesti pajak sehingga jawaban seluruh petugas pelayanan pajak tidak berbeda-beda dan membingungkan wajib pajak.
"Kami coba buat peraturan edaran kalau pertanyaan A jawabannya gini, pertanyaan B jawabannya gini. Apa objeknya, subjeknya. Jadi tiap Kantor Pelayanan Pajak satu dan yang lain sama jawabannya,"kata Mardiasmo.
(gir)