Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perlakukan khusus bagi wajib pajak pemohon amnesti yang kesulitan finansial untuk menunda atau mengangsur uang tebusan.
"Terkait permasalahan Wajib Pajak yang kesulitan membayar uang tebusan, Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan atau tunggakan pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/8).
Karenanya, ia menganjurkan wajib pajak menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan jika ingin mendapatkan pengampunan pajak. Wajib pajak, katanya, dapat memilih cara yang dianggap paling nyaman untuk bisa menyediakan uang tebusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti Amnesti Pajak bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH (Surat Pemberitahuan Harta) oleh Wajib Pajak," jelasnya.
Untuk mempermudah wajib pajak mengisi formulir Amnesti Pajak, Ken mengaku telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Beleid tersebut, jelasnya, menegaskan bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut.
(ags/gen)