Seskab: Tax Amnesty Bukan Untuk Menakuti Rakyat Tak Mampu
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 17:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, tidak benar pandangan sejumlah kalangan yang menganggap kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) salah sasaran. Menurutnya, sasaran dari tax amnesty adalah para pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan asetnya, bukan wajib pajak patuh ataupun masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Bukan tidak tepat sasaran, tapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan baca semuanya. Dan kita juga minta ke Dirjen pajak segera antisipasi ini. Jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat.," ujarnya di Istana Negara, Senin (29/8).
Menurutnya, semangat dari tax amnesty adalah untuk merepatriasi aset-aset WNI di luar negeri yang selama ini belum pernah dilaporkan. Kebijakan ini bersifat sukarela atau tanpa pemaksaan.
"Tax amnesty ini harusnya orang memanfaatkan dengan sukarela karena ini merupakan ampunan pajak. Bukan kemudian menakut-nakuti, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau menengah ke bawah," jelasnya Pramono.
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan, pada prinsipnya penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak boleh diskriminasi. Namun, lanjutnya, sesuai dengan naskah akademiknya ketika disusun, sasaran kebijakannya adalah wajib pajak besar yang tidak patuh membayar dan belum melaporkan sebagian kekayaannya.
Mengenai rencana Muhammadiyah menggugat UU Pengampunan Pajak, Pramono Anung menyatakan, pemerintah siap untuk menghadapinya. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk pejabat setingkat menteri untuk mewakili pemerintah dalam sidang uji materi UU tax amnesty di Mahakmah Konstitusi.
"Siapapun yang melakukan gugatan itu, tentunya pemerintah siap menghadapi ya," katanya. (ags/gen)
"Bukan tidak tepat sasaran, tapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan baca semuanya. Dan kita juga minta ke Dirjen pajak segera antisipasi ini. Jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat.," ujarnya di Istana Negara, Senin (29/8).
Menurutnya, semangat dari tax amnesty adalah untuk merepatriasi aset-aset WNI di luar negeri yang selama ini belum pernah dilaporkan. Kebijakan ini bersifat sukarela atau tanpa pemaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan, pada prinsipnya penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak boleh diskriminasi. Namun, lanjutnya, sesuai dengan naskah akademiknya ketika disusun, sasaran kebijakannya adalah wajib pajak besar yang tidak patuh membayar dan belum melaporkan sebagian kekayaannya.
Mengenai rencana Muhammadiyah menggugat UU Pengampunan Pajak, Pramono Anung menyatakan, pemerintah siap untuk menghadapinya. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk pejabat setingkat menteri untuk mewakili pemerintah dalam sidang uji materi UU tax amnesty di Mahakmah Konstitusi.
"Siapapun yang melakukan gugatan itu, tentunya pemerintah siap menghadapi ya," katanya. (ags/gen)