Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan amnesti pajak adalah fasilitas khusus yang ditujukan bagi para pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan aset. Kebijakan ini tidak seharusnya meresahkan rakyat kecil dan wajib pajak patuh karena sebenarnya bukan mereka sasarannya.
"Bukan yang sudah tertib membayar pajak, malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga yang katakanlah asetnya kecil, tetapi karena kealpaan, kelupaan, kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka deklarasikan, ikut
tax amnesty, itu yang dikejar-kejar," ujar Pramono di Istana Negara, Senin (29/8).
Pernyataan Politisi PDI Perjuangan ini merupakan respons atas merebaknya keresahan publik terhadap amnesti pajak (
tax amnesty), yang menjadi perbincangan panas di media sosial dalam tiga hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program tax amnesty ini tetap harus berjalan karena secara langsung presiden turun tangan terhadap hal tersebut. (Tapi) memang ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab kalangan Ditjen Pajak maupun Kemenkeu berkaitan dengan apa yang menjadi viral tiga hari," tutur Pramono.
Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan tax amnesty sebagai isu politik sehingga meresahkan publik. Padahal, isu yang disebar-luaskan netizen tersebut belum jelas benar atau tidaknya.
"Jadi bukan tidak tepat sasaran, tapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor, isu politik," katanya.
Menurutnya, semangat utama dari
tax amensty adalah mendeklarasikan harta dan merepatriasi aset-aset Wajib Pajak yang tersimpan di luar negeri. Tujuannya adalah memperkuat basis data dan menyehatkan sistem perpajakan Indonesia.
Namun, lanjutnya, efektivitasnya memerlukan waktu dan diharapkan jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara maupun aset yang direpatriasi WP meningkat pada akhir September. Untuk itu, maka isu
tax amnesty yang meresahkan masyarakat harus diatasi oleh Otoritas Pajak.
"Supaya ini tidak berkepanjangan tentunya pemerintah dalam hal ini presiden akan segera meminta kepada Kemenkeu dan Dirjen pajak untuk menjelaskan. Keresahan ini jangan sampai kemana-mana, karena ini kan di-
viral orang, di-
framming orang," tegas Pramono sekali lagi.
(ags/gen)