Aturan Tax Amnesty Tak Berlaku Bagi Petani, Nelayan dan TKI

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 09:01 WIB
Petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, dan WNI yang memperoleh penghasilan di luar negeri boleh tidak ikut tax amnesty dan bebas dari denda 200%.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyampaikan keterangan pers terkait realisasi APBN 2016 di gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6). (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah dan yang berada di luar negeri untuk jangka waktu tertentu untuk tidak ikut dalam program amnesti pajak.

Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.


Demikian pula bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, yang diterima CNNIndonesia.com pagi ini, Selasa (30/8).

Ken Dwijugiasteadi dalam Perdirjennya menjelaskan, Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan berhak mendapatkan pengampunan pajak.


Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan WNI yang berada di luar negeri seperti yang disebutkan di atas, Ken memastikan bebas dari ancaman sanksi denda 200 persen dari tambahan penghasilan jika dikemudian hari petugas pajak menemukan adanya tambahan harta yang belum dipalorkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak tidak berlaku bagi golongan wajib pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak ini.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut dihitung  tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan menjadi dasar perhitungan DJP untuk periode paling lama tiga tahun sejak tax amnesty berlaku.

Namun, pada pasal 18 ayat (3) ditegaskan: atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh terutang.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER