Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab ketidaktahuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi atas pertanyaan, kemana duit repatriasi milik peserta amnesti pajak banyak diinvestasikan di dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengungkapkan, pemerintah baru bisa mendapatkan data tersebut setelah enam bulan program amnesti pajak berjalan terhitung sejak 1 Juli 2016 lalu.
Puspita menyebut setiap enam bulan sekali, peserta amnesti pajak wajib melaporkan posisi aset repatriasinya kepada Kemenkeu. Ketentuan wajib lapor tersebut muncul karena sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, aset repatriasi harus mengendap di Indonesia minimal tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena program ini baru berjalan dua bulan, menurut Puspita wajar jika Kemenkeu belum memiliki rekapitulasi penempatan aset yang dialihkan itu.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan, selain wajib pajak, pelaporan penempatan aset repatriasi juga dilakukan dengan melibatkan pintu masuk (gateway) yaitu institusi yang ditunjuk sebagai penampung aset repatriasi.
Saat ini, pemerintah masih menyusun mekanisme pelaporan aset repatriasi amnesti pajak oleh gateway tersebut, baik oleh bank persepsi yang ditunjuk, menajer investasi, maupun perusahaan efek.
“Mengenai pelaporan, ada pelaporan wajib pajak dan pelaporan dari gateway nantinya. Kami sedang define mekanisme pelaporan dari gateway,” kata Suryo.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak memiliki data penempatan duit repatriasi ke dalam instrumen investasi yang disediakan bank dan lembaga keuangan dalam negeri. Ken beralasan, pilihan untuk menempatkan duit repatriasi ke instrumen investasi ada di tangan masing-masing wajib pajak (WP).
“Yang menyalurkan (aset reptriasi) bukan Direktorat Jenderal Pajak. Kami tidak menyalurkan dana (repatriasi) itu,” tutur Ken.
Ia mengungkapkan, sejak program ini resmi berjalan pada pertengahan Juli lalu, DJP baru mengetahui nilai aset repatriasi yang telah dilaporkan peserta amnesti pajak. Sebagian ada yang sudah dialihkan ke Indonesia namun ada juga yang belum dialihkan.
Penyebabnya, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya, peserta amnesti pajak diberikan kesempatan untuk mengalihkan aset repatriasinya hingga 31 Desember 2016.
(gen)