Demi Tax Amnesty, Pejabat & Aparat Hukum Didesak Ungkap Harta
Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 14:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pejabat negara dan aparat penegak hukum melaporkan harta tersembunyinya dengan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali pegawai DJP.
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan Amnesti Pajak sesuai dengan situasi masing-masing," ujar Ken di kantornya, Selasa (30/8).
Dia menjamin, kerahasiaan semua data dan identitas Wajib Pajak peserta tax amnesty tidak akan bocor ke publik. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah menjamin hal itu.
Sasar Wajib Pajak Besar
Belakangan muncul penolakan terhadap tax amnesty di media sosial, karena dinilai salah sasaran karena terkesan lunak bagi wajib pajak besar dan malah meresahkan masyarakat menengah ke bawah.
Sebagai respons atas isu yang berkembang, Ken mengatakan instansi yang dimpimpinnya telah menempuh sejumlah langkah untuk memastikan program amnesti pajak tepat sasaran.
Untuk menyasar Wajib Pajak, Dirjen Pajak mengatakan setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi kepatuhan para Wajib Pajak besar di wilayah kerjanya masing-masing.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, masing-masing Kanwil DJP juga melayangkan surat himbauan kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak.
"Terhadap para Wajib Pajak besar tersebut dilakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program amnesti pajak," katanya. (ags/gen)
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali pegawai DJP.
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan Amnesti Pajak sesuai dengan situasi masing-masing," ujar Ken di kantornya, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjamin, kerahasiaan semua data dan identitas Wajib Pajak peserta tax amnesty tidak akan bocor ke publik. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah menjamin hal itu.
Sasar Wajib Pajak Besar
Belakangan muncul penolakan terhadap tax amnesty di media sosial, karena dinilai salah sasaran karena terkesan lunak bagi wajib pajak besar dan malah meresahkan masyarakat menengah ke bawah.
Lihat juga:Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Paksaan |
Untuk menyasar Wajib Pajak, Dirjen Pajak mengatakan setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi kepatuhan para Wajib Pajak besar di wilayah kerjanya masing-masing.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, masing-masing Kanwil DJP juga melayangkan surat himbauan kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak.
"Terhadap para Wajib Pajak besar tersebut dilakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program amnesti pajak," katanya. (ags/gen)