BEI Bakal Hapus Batas Minimal Harga Saham

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 15:57 WIB
Saat ini harga minimal saham di pasar reguler sebesar Rp50 per lembar. Nantinya, batas tersebut bakal dihapus demi menggairahkan perdagangan saham.
Saat ini harga minimal saham di pasar reguler sebesar Rp50 per lembar. Nantinya, batas tersebut bakal dihapus demi menggairahkan perdagangan saham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencanangkan aturan untuk mencabut batasan harga saham terendah di pasar reguler. Di mana harga terendah saat ini berada pada harga Rp50 per lembar saham.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, tujuan dari akan diberlakukannya aturan tersebut agar saham-saham yang mati dapat digerakkan kembali. Selain itu, aturan auto rejection juga akan diubah menjadi simetris.

“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Sudah saatnya per bulan depan batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” ucap Hamdi, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika aturan tersebut diberlakukan, maka harga saham yang selama ini stagnan pada batas harga Rp50 per lembar karena tidak ada transaksi, memiliki peluang untuk ditransaksikan secara lebih riill. Hamdi menjelaskan, harga saham sendiri terbentuk dari permintaan dan penawaran.

“Kami akan kaji lagi harga di bawah Rp50 per lembar, kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau mintanya banyak harganya naik. Kalau turun sampai Rp0 per lembar, ya berarti harganya Rp0 per lembar,” papar Hamdi.

Dengan dihapusnya batasan harga saham, maka tingkat kepercayaan investor dapat bertambah karena transaksi lebih terbuka dan real. Investor dapat mengetahu kondisi dari harga saham yang sebenarnya. Hamdi optimistis, kondisi tersebut dapat meningkatka frekuensi transaksi di BEI.

Namun, rencana ini baru sebatas diskusi antar direksi BEI, sehingga belum terbit surat edaran terkait hal tersebut. Nantinya, BEI akan mengajak serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan hal ini.

Untuk diketahui, sebelumnya BEI juga telah mengubah peraturan auto rejection menjadi maksimal 10 persen untuk semua fraksi harga. Aturan ini dilakukan dengan tujuan tidak adanya aksi jual yang besar sehingga kondisi pasar bisa lebih baik.

Hal tersebut tertuang dalam persetujuan OJK atas surat direksi, BEI Nomor: Kep-00096/BEI/08-2015 akan diberlakukan batasan bawah auto rejection yang baru. Berikut rinciannya:

Harga saham Rp 50 – Rp 200 akan sama batas bawah dan atasnya, yaitu sebesar 35 persen. Harga saham Rp 200 – Rp 5.000 batas atas dan bawahnya sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER