Kemendag: 139 Produk Rumahtangga Tak Layak Beredar

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 17:35 WIB
Dari hasil pengawasan Kemendag, sebanyak 73 barang disinyalir tidak memenuhi SNI dan sebanyak 22 barang tidak sesuai ketentuan label Bahasa Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma menunjukkan sebanyak 139 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk beredar di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (31/8). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaring 139 produk dari total 248 produk yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan barang beredar yang diawasi di sepanjang paruh pertama tahun ini.

"Sebanyak 67,3 persen dari 248 produk yang diawasi tidak memenuhi ketentuan, termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI)," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma, Rabu (31/8).

Dari hasil pengawasan Kemendag, sebanyak 73 barang disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, sebanyak 22 barang tidak sesuai ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, dan sebanyak 44 produk tidak memenuhi kelengkapan buku petunjuk penggunaan (manual), serta kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk yang tidak memenuhi ketentuan merupakan produk dalam negeri, yakni sebanyak 29 produk. Sedangkan 110 produk lainnya merupakan hasil impor. Terkait produk yang masih melalui proses pengujian SNI, terdiri dari 13 produk dalam negeri dan 15 produk impor.

Syahrul menuturkan, Kemendag akan menindak dengan tegas produk yang tidak memenuhi ketentuan peredaran produk, termasuk tidak memenuhi SNI, ketentuan label, dan MKG.

"Terkait produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, kami telah disampaikan teguran tertulis dan proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun penyitaan produk," tegas dia.

Adapun, sebanyak 32,7 persen atau setara 81 produk dari 248 produk yang diawasi Kemendag telah dinyatakan lulus uji ketentuan. Secara rinci, sebanyak 47 produk sudah sesuai memenuhi SNI, 17 produk memiliki label Bahasa Indonesia, dan 17 produk sisanya juga telah memenuhi kelengkapan MKG, di mana produk yang sesuai ketentuan berasal dari dalam negeri sebanyak 30 produk, dan 51 produk impor.

Seluruh produk yang diawasi oleh Kemendag tersebut merupakan barang perlengkapan rumah tangga, seperti kipas angin, kompor, bohlam atau lampu, televisi, piring makan, dan lainnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER