Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan untuk memberikan relaksasi ekspor mineral bagi beberapa komoditas pertambangan tidak pernah dipengaruhi oleh keinginan badan usaha tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi ekspor ini murni inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mencari tambahan dana bagi pembangunan smelter.
"Tidak ada campur tangan badan usaha. Yang kami pikirkan adalah kepentingan nasional," tegas Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Rabu malam (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meneruskan, keputusan ini diambil sebagai kompensasi atas keteledoran pemerintah, yang lama menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang (UU) no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu Luhut mengatakan, relaksasi ekspor ini juga cara lain pemerintah dalam menggalakkan hilirisasi mineral.
"Kami bukan gamang. Namun kami ingin mengimplementasikan peraturan dengan benar supaya tidak membuat kesalahan lagi," katanya.
Ucapan Luhut ini menyanggah pernyataan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) yang menyebut bahwa permintaan relaksasi ini diminta oleh Harita Group dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam).
Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo mengatakan, kedua perusahaan itu tidak meminta relaksasi ekspor untuk menyelesaikan pembangunan smelter.
Harita Group meminta relaksasi ekspor mineral karena sedang menyasar pasar baru dan bukan karena kesulitan keuangan membangun smelter. Sementara itu, Antam disebut tengah mengalami masalah keuangan lantaran anak perusahaannya, PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) menelan kerugian dari proyek kerjasamanya dengan Jepang.
"Harita dan Antam. Saya sendiri, orang yang berada di sekitar Antam kaget. Mereka merengek supaya diselamatkan, minta tolong diberikan relaksasi itu," ungkap Jonatan, kemarin.
(gir/gen)