Jakarta, CNN Indonesia -- Target Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 bisa terbit pekan ini tinggal kenangan. Usulan pemberian insentif anyar untuk menggenjot kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karena itulah, Luhut menyebut instansinya tengah mencari kembali formula yang tepat agar insentif bisa mengangkat angka pengembalian (
Internal Rate of Return/IRR) investasi migas menjadi di atas 15 persen agar kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas kembali bersemangat.
Sampai sejauh ini, Luhut belum tahu bagaimana formulasi itu akan dibentuk. Maka dari itu, ia akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, formula itu yang akan kami bicarakan. Nanti sore kami akan bicarakan dengan Wakil Menteri Keuangan dan Pak Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan yang mengerti sulit dan gampangnya itu di Kementerian ESDM. Jadi kewenangan yang ada di sini, nanti dialihkan ke Kemenkeu," jelas Luhut, Senin (29/8).
Ia melanjutkan, IRR KKKS harus dibenahi karena ada perubahan pola eksplorasi migas. Ia menjelaskan, saat ini tren eksplorasi sudah bergerak ke lokasi yang sulit dijangkau. Sehingga, diperlukan insentif yang lebih besar agar investor mau melaksanakan investasi.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengungkapkan saat PP Nomor 79 dibentuk, sumber cadangan minyak ada yang ditemukan di lokasi sulit, mudah, dan setengah mudah.
“Selama sekian tahun terakhir, ini di lokasi yang gampang sudah habis, tinggal yang di lokasi sulit-sulit. Nah, kalau proyek IRR-nya rendah, tidak akan ada orang yang mau investasi," tutur Luhut.
Sayangnya, ia tak menyebut apakah rencana insentif yang dijanjikan sebelumnya di revisi PP bertajuk Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut tetap akan diberikan.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan membebaskan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas (
assume and discharge) dan mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya (
ring fencing) investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (
Plan of Development/PoD).
"Ini menyangkut sangat teknis ya. Jadi hal ini sudah kami bedah kemarin, dan kami ingin lihat beberapa waktu ke depan, seperti apa bentuknya. Pokoknya kami ingin cepat," tuturnya.
(gen/gen)