Tak Cuma 1, Menko Luhut Punya 7 Insentif Eksplorasi Migas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 17:02 WIB
Menko Luhut Panjaitan meyakini 7 insentif baru bisa menggairahkan perusahaan migas untuk melakukan eksplorasi di tengah harga minyak yang masih labil.
Menko Luhut Panjaitan meyakini 7 insentif baru bisa menggairahkan perusahaan migas untuk melakukan eksplorasi di tengah harga minyak yang masih labil. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan menyiapkan tujuh insentif eksplorasi bagi perusahaan minyak dan gas bumi (migas).

Tujuh suplemen tersebut bakal diberikan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas yang akan selesai pekan ini.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman meyakini, tujuh insentif baru tersebut bisa menggairahkan perusahaan migas untuk melakukan eksplorasi di tengah harga minyak yang masih labil. Namun sayangnya, ia tak menyebut poin-poin yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa poin-poin di situ dan mungkin ada enam hingga tujuh titik yang akan kami perbaiki. Semuanya sepakat hal-hal itu harus diberikan, sehingga investor-investor di bidang energi akan bisa lebih bergairah," jelas Luhut, Selasa (23/8)

Melengkapi ucapan Luhut, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, tujuh poin yang direvisi melingkupi tiga tema, yang meliputi kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, serta adanya penataan fiskal.

Meskipun menyentuh ranah penerimaan dan pengeluaran negara, ia mengaku diskusi mengenai revisi PP 79 tahun 2010 tidak menemui halangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari rapat yang ada sih tidak ada deadlock dengan Kemenkeu, sehingga dalam beberapa hari ini bisa finalisasi," jelasnya.

Ia mencontohkan dua usulan perubahan beleid itu. Salah satunya adalah pemberlakuan pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas, atau yang disebut dengan assume and discharge.

Artinya, prinsip fiskal ini kembali seperti kondisi sebelum diterbitkannya PP Nomor 79 tahun 2010, yang justru malah meniadakan assume and discharge.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) menjadi basis Wilayah Kerja (WK) (block basis) agar eksplorasi bisa lebih bergairah.

Meskipun perubahan skema ini bisa membuat cost recovery membengkak, Wiratmaja yakin penerimaan negara bisa jauh lebih besar jika eksplorasi yang dilakukan berhasil menemukan cadangan migas baru.

Sebagai informasi, di dalam skema ring fencing block basis, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa mengagregasi beban operasional beberapa lapangan migas yang terdapat di satu blok secara konsolidasi. Hal ini berbeda dengan PoD basis, di mana beban operasional sebuah lapangan migas tidak bisa dikonsolidasikan dengan lapangan lainnya meski berada di dalam satu WK yang sama.

Dengan demikian, jika block basis diterapkan, maka pemerintah bisa memberikan cost recovery di PoD lain di blok yang sama, meski PoD tersebut gagal menemukan cadangan produksi baru. Padahal di dalam skema PoD basis, cost recovery baru bisa dibayarkan pemerintah kepada KKKS jika eksplorasi sudah berhasil dilaksanakan.

"Kalau menemukan cadangan lebih banyak, kan artinya dapat lebih banyak penerimaan. Belum tentu cost recovery meningkat," terangnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER