Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (migas).
Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menargetkan, Selasa (30/8) pekan depan, draf tersebut sudah bisa diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di rapat terbatas kemarin saya sudah lapor Presiden, bahwa PP 79 ini draf-nya akan saya serahkan pada Setneg minggu depan. Ini akan membawa perubahan pada investor migas yang akan investasi di Indonesia," ungkap Luhut, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Migas, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyebut, sebelum dirinya ditugaskan menjadi Plt Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, rencana revisi PP 79 seolah jalan di tempat.
Padahal menurut Luhut, industri migas sangat menantikan bantuan dari pemerintah untuk mau melakukan eksplorasi dan meningkatkan produksi di saat harga minyak sedang rendah.
Ia menilai, revisi beleid tersebut mengurangi risiko yang harus ditanggung kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dicontohkannya, kegiatan migas di laut dalam bisa menimbulkan risiko sampai US$100 juta bagi perusahaan yang mengerjakannya.
"Untuk satu sumur itu kalo dry hole bisa sampai US$100 juta ruginya. Nah itu kenapa masih dikenakan pajak, diberikan kesulitan-kesulitan?" tegas Luhut.
Dalam pembahasan revisi PP Nomor 79 tahun 2010, Pemerintah juga melibatkan seluruh anggota Indonesia Petroleum Association (IPA) agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar.
Luhut berharap proyek-proyek hulu migas yang selama ini mandek, diharapkan dapat kembali berjalan untuk meningkatkan pengembangan migas di Indonesia.
(gen)