Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan sampai 13 September 2016 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp656,11 triliun atau 48,41 persen dari target Rp1.355,2 triliun.
Meski belum menutupi separuh dari target tahunan, namun realisasi tersebut naik 3,9 persen dibandingkan perolehan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp631,63 triliun.
"Realisasi pajak ini sudah on the track," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yon mengungkapkan, penerimaan itu sudah memperhitungkan masuknya uang tebusan dari program amnesti pajak berikut pembayaran tunggakan.
Jika dirinci, realisasi pajak non minyak dan gas (migas) tercatat tumbuh 6,8 persen menjadi Rp634,55 triliun.
Pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat tumbuh 9 persen menjadi Rp374,01 triliun. Sementara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun 3 persen menjadi Rp240,17 turun. Hal ini disebabkan oleh turunnya penerimaan PPN barang impor.
Berikutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) melonjak 1.884 persen dari Rp771,07 miliar menjadi Rp15,29 triliun sedangkan penerimaan pajak lainnya mencapai Rp5,08 triliun atau naik 39 persen.
Di sektor migas, penerimaan pajak masih tertekan. Tercatat, penerimaan PPh migas anjlok 42 persen menjadi 21,55 triliun. Realisasi itu setara dengan 59,37 persen dari target Rp36,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Yon mengungkapkan, secara umum penerimaan pajak tahun ini sedikit lebih baik dari tahun lalu. Kemenkeu sendiri telah memperkirakan bahwa hingga akhir tahun, penerimaan pajak akan kurang (
shortfall) sekitar Rp218 triliun atau hanya akan sebesar 83,9 persen menjadi Rp1.137,2 triliun. Prognosa itu telah memperhitungkan risiko perlambatan perekonomian global dan perdagangan internasional.
Perkiraan realisasi penerimaan pajak itu terdiri dari penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.105 triliun dan PPh migas sebesar Rp32 triliun.
(gen)