Kebijakan PLN Ganggu Tujuh Kontrak Listrik Mikro Hidro

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 20:17 WIB
Akibat penetapan harga pembelian listrik oleh PLN, ada tujuh perjanjian jual beli listrik mikro hidro yang tidak jadi diteken tahun ini.
Akibat penetapan harga pembelian listrik oleh PLN, ada tujuh perjanjian jual beli listrik mikro hidro yang tidak jadi diteken tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya ada tujuh perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang tidak bisa diselesaikan tahun ini.

Pasalnya, para pengembang tidak sepakat dengan tarif listrik mikro hidro yang ditetapkan PT PLN (Persero), karena dianggap terlalu rendah dibanding harga keekonomiannya.

Padahal sebelumnya, pemerintah telah membuat ketentuan tarif yang lebih tinggi, yang tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Maritje Hutapea menjelaskan, hal ini bisa mengganggu jangka waktu operasional (Commercial Operating Date/COD) tujuh PLTMH tersebut.

"Masalahnya tetap di PLN, di mana mereka masih masih memberlakukan tarif listrik PLTMH sendiri. Padahal kami sudah mengatur lewat Permen. Kalau PPA tidak jalan, maka waktu operasional PLTMH ini terus mundur dari jadwal," ujar Maritje, Kamis (15/9).

Masalah bermula ketika pemerintah menetapkan tarif setrum PLTMH yang bisa dibeli PLN sebesar US$0,09 hingga US$0,12 per kilowatt hour (KWh), sesuai yang tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 19 tahun 2015.

Namun, PLN tiba-tiba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016, di mana tarif listrik PLTMH yang bisa dibeli PLN berkisar US$0,07 per KWh sampai US$0,08 per KWh, atau lebih kecil dibandingkan patokan pemerintah.

Maritje melanjutkan, PLN melakukan kebijakan sepihak karena tarif listrik PLTMH versi pemerintah masih dianggap kemahalan. Kendati demikian, sebanyak enam PPA telah dilakukan dengan mengikuti tarif versi PLN.

"Sementara itu, hanya ada satu PPA yang dilakukan dengan tarif listrik sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu PLTMH Lawe Singkap berkapasitas 7 Megawatt (MW) di Aceh," katanya.

Ia mengatakan, PLN berjanji akan mengubah tarif listrik jika pemerintah memberikan subsidi biaya produksi energi baru dan terbarukan (feed in tarriff). Namun karena subsidi PLTMH baru diberikan tahun depan, tujuh PPA itu juga baru bisa diselesaikan tahun depan.

"Tahun depan kami akan alokasikan subsidi feed in tarriff PLTMH sebesar Rp520 miliar. Subsidi itu seharusnya bisa diterima di Badan Anggaran (Banggar), sehingga setelah ini tak ada alasan lagi bagi PLN untuk menetapkan tarif sendiri," jelasnya.

Sementara itu, dia menyebut terdapat 84 proyek PLTMH lain yang sudah melakukan PPA, namun tarifnya belum disesuaikan dengan Permen Nomor 19 tahun 2015. Ia berjanji, 84 PPA ini akan diamandemen sesegera mungkin.

"Di klausul PPA juga tertulis kalau itu bisa diamandemen. Makanya kami berharap subsidi ini bisa diberikan, sehingga pengembang bisa menikmati tarif listrik yang lebih tinggi lagi," tambahnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER