Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai isu mengenai upaya Singapura menjegal kebijakan pengampunan pajak Indonesia bukan hal baru. Menurutnya, Pemerintah Indonesia sudah mengendus adanya upaya itu.
"Sebenarnya sudah lama seperti itu, cuma selalu dibilang tidak benar. Kelihatannya kalau belum resmi, ini ada benarnya juga," ungkap Darmin di kantornya, Jumat (16/9).
Meski demikian, Darmin masih harus menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Singapura terkait isu tak sedap ini.
"Kita sudah menduga ini dan ada persoalan bahwa ada upaya menghalangi itu. Kita lihat saja, penjelasan resminya bagaimana. Jadi jangan berandai-andai dulu, kita tunggu reaksi resminya," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak kaget jika perbankan Singapuran gerah dengan program amnesti pajak mengingat besarnya aset WNI yang disimpan di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menyatakan dukungan terhadap program amnesti pajak Indonesia, ia tak yakin MAS tak mendukung upaya perbankannya menghalangi WNI memindahkan asetnya kembali ke Indonesia.
"Singapura biasanya memang seperti itu, pemerintahnya tidak membuat policy (kebijakan) tetapi private sector yang membuat policy. Saya sih tak yakin hal itu tanpa sepengetahuan atau endorsement dari pemerintah (Singapura), " ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati semalam telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Pemerintah Singapura. Dia mengatakan bank-bank di Singapura memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force (FATC).
Kendati demikian, lanjutnya, keikutsertaan nasabah WNI di Singapura dalam program amnesti pajak tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Karenanya, ketentuan terkait pelaporan transaksi mencurigakan atau suspicious transaction report (STR) tidak seharusnya menyurutkan niat WNI untuk memanfaatkan amnesti pajak.
MAS, kata Sri Mulyani, telah mengimbau perbankan di Singapura untuk mendukung, memfasilitasi dan tidak memberikan hambatan jika ada nasabahnya yang ingin ikut amnesti pajak.
Sejauh ini, proses amnesti pajak WNI di Singapura tidak mengalami kendala berarti. Direktorat Jenderal Pajak mencatat per 15 September 2016 mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan wajib pajak berasal dari Singapura. Nilai aset repatriasinya mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan wajib pajak saat itu Rp103,16 triliun.
Sebelumnya, bank swasta Singapura menyatakan akan melaporkan data transaksi mencurigakan milik nasabah asal Indonesia yang menjadi peserta amnesti pajak ke aparat kepolisian setempat (CAD).
Sumber bankir yang dikutip Reuters kemarin mengatakan intruksi itu berasal dari MAS. Pasalnya, uang WNI yang disimpan di Singapura dicurigai terkait kegiatan pencucian uang.
(ags)