Pemerintah Diminta Perpanjang Periode Amnesti Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 17:30 WIB
Center for Indonesia Taxation Analysis mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami program amnesti pajak.
Center for Indonesia Taxation Analysis mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami program amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai sebaiknya pemerintah memperpanjang periode pertama tarif uang tebusan terendah amnesti pajak yang akan berakhir pada 30 September 2016.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang baru mengerti atau belum sepenuhnya memahami program amnesti pajak.

“Kalau mereka [wajib pajak] ikut amnesti pajak, kemungkinan besar terlambat karena ketidaktahuan,” tutur Yustinus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengusaha juga memerlukan persiapan untuk menghitung harta tambahan yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Persiapan itu juga terkendala oleh aturan-aturan teknis yang belakangan baru diterbitkan pemerintah.

“Persiapan itu membutuhkan waktu. Saya kira perlu kebijaksanaan yang lebih baik untuk saat ini (dan) akan memberi solusi kalau (periode pertama tarif uang tebusan terendah) diperpanjang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Yustinus juga menilai dari sisi administrasi Direktorat Jenderal Pajak masih belum siap untuk menerima permohonan amnesti dari calon peserta dalam jumlah banyak.

“Sistemnya enggak siap juga. Jadi takut menumpuk dan membuat kekacauan juga,” jelasnya.

Menurut Yustinus, perpanjangan waktu batas akhir periode pertama amnesti pajak setidaknya dua bulan atau menjadi 30 November 2016. Dengan demikian, dampaknya pada penerimaan negara tahun ini bisa optimal.

“Saya kira dua bulan cukup. Karena kalau sampai Desember nanti mepet lagi. Ke Desember lalu nanti menyebrang lagi ke Januari. Kan akan repot secara APBN juga,” ujarnya.

Karena periode tarif uang tebusan terendah sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika ingin merubah batas akhir periode pertama amnesti pajak secara kilat.

Lebih lanjut, Yustinus menilai, pemerintah tidak perlu memperpanjang periode program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini mengingat program amnesti pajak sebaiknya dilakukan dalam periode singkat.

“Kalau kelamaan nanti akan jadi enggak bagus bagi pemerintah karena tidak kredibel. Nanti orang mikir ‘kok bisa molor-molor lagi?’ terus bisa menunda-nunda wajib pajak juga. Jadi menimbulkan kesan (program amnesti pajak) ini tidak serius,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten dengan UU Pengampunan Pajak sehingga tidak ada rencana untuk memperpanjang periode tarif uang tebusan terendah.

“Kami tetap kosisten dengan Undang-undang (UU11/2016), tidak ada rencana memperpanjang periode pertama ini,” kata Yoga.

Yoga mengungkapkan, wajib pajak tidak perlu menunggu sampai seluruh harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) selesai dihitung untuk mengikuti amnesti pajak. Pasalnya, wajib pajak diberikan tiga kali kesempatan untuk melaporkan harta tambahannya.

Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan terlebih dahulu sebagian harta tambahannya pada periode pertama di mana tarif tebusan ditetapkan sebesar dua persen bagi aset repatriasi atau deklarasi dalam negeri, dan empat persen bagi aset deklarasi luar negeri.

“Jadi kalau sekarang masih 60 persen asetnya yang dihitung, ikut amnesti saja yang bulan September ini supaya dapat tarif 2 persen, yang 40 persen sisanya bisa dilaporkan nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU Pengampunan Pajak membagi tiga periode tarif uang tebusan. Periode pertama berlangsung sejak UU ditetapkan hingga 30 September 2016. Berikutnya, periode kedua, mulai dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Terakhir, periode ketiga mulai dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. (gir/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER