Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menambah panjang daftar penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah menunjuk bank dan lembaga keuangan non bank tambahan belum lama ini, sekarang giliran koperasi yang didapuk menjadi penyalur KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penunjukkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan KUR akan dilakukan melalui seleksi ketat. Salah satu kunci yang ditekankan, yakni kesehatan keuangan koperasi.
Apabila pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan seleksi ketat terhadap bank penyalur KUR, maka seleksi ketat koperasi yang akan menjadi penyalur KUR juga akan dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai persiapan tahap selanjutnya, Darmin menuturkan, Kemenkop UKM telah membentuk satu unit kerja baru yang khusus mengawasi penyaluran KUR oleh koperasi. Hal tersebut diakui oleh Menteri Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Ia menyambut baik kebijakan pemerintah itu. Ia mengaku, akan memastikan penunjukkan koperasi sebagai salah satu penyalur KUR, sehingga koperasi tidak terhubung dengan bank untuk menyalurkan KUR.
Puspayoga menerangkan, penunjukkan ini akan segera resmi menyusul pengubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Tadi disepakati, koperasi bisa sebagai penyalur KUR. Ini dikaji terus, mudah-mudahan sudah selesai pengkajiannya dalam hitungan bulan," ungkap Puspayoga usai rapat koordinasi dengan Menko Darmin, Jumat (16/9).
Untuk tahap awal, Kemenkop UKM akan mengkaji satu hingga dua koperasi terlebih dahulu. Kalau lolos pengkajian, koperasi tersebut bakal dijadikan sebagai pimpinan proyek penyalur KUR.
Namun demikian, Puspayoga menerangkan, hingga saat ini, Kemenkop UKM belum memiliki gambaran besaran alokasi penyaluran KUR melalui koperasi yang akan diberikan pemerintah.
Saat ini, pemerintah mencatat 28 lembaga penyalur KUR. 12 penyalur di antaranya ditunjuk awal September 2016. Mereka adalah BCA, Bank Permata, Bank Sinarmas, BPD Kalimantan Barat, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jambi, BPD Papua, serta dua lembaga keuangan non bank, yakni Adira Finance, dan Mega Central Finance.
Berdasarkans situs resmi KUR di kur.ekon.go.id, realisasi KUR menurut sektor ekonomi per Juli 2016 tercatat, sebanyak 68,72 persen mengalir ke sektor perdagangan besar dan eceran, 14,83 persen ke sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan, 10,78 persen pada sektor jasa, 4,56 persen pada sektor industri pengolahan serta 1,11 persen mengalir ke sektor perikanan.
Dari sisi bank penyalur KUR, tiga bank terbesar didominasi oleh bank pelat merah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
(bir)