Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bakal merevisi enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.
“Aturan yang repatriasi kan ada beberapa poin perubahan, mudah-mudahan minggu depan jadi,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau repatriasi kan bisa belakangan, bisa dilakukan sampai Desember. Sekarang Wajib Pajak membayar uang tebusan saja dulu, repatriasinya belakangan,” ujarnya.
“Yang aturan SPV sih tadi tanya sama Prima (Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti) sudah di biro hukum tinggal naik ke Menteri Sri Mulyani. Menteri tadi juga sudah tanya,” kata Robert.
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai keterlambatkan pemerintah dalam mengantisipasi dinamika praktik di lapangan membuat pengusaha masih menahan diri untuk merepatriasi asetnya.
Misalnya, aturan teknis repatriasi aset yang diinvestasikan ke sektor riil, khususnya investasi ke perusahaan wajib pajak terkait, belum jelas akhirnya membuat wajib pajak dan pintu masuk (gateway) aset repatriasi kebingungan. Selain itu, kejelasan soal aturan pengambilan keuntungan dari hasil investasi juga masih simpang-siur.
“Jadi kami semuanya serba bingung. Repatriasi maunya banyak tetapi orang mau masuk ke sini di gateway-nya bingung,” katanya.
Menurut Suryadi, aturan penyempurnaan teknis amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini. Dengan demikian, pengusaha masih bisa mengikuti amnesti pajak dengan tarif terendah yang akan berakhir pada 30 September 2016.
“Kalau aturan keluar minggu depan agak telat. Semua pengusaha menunggu kejelasan-kejelasan PMK yang ada, yang akan diubah,” ujarnya. (gir/gen)