Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi melakukan berbagai cara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pengampunan pajak. Salah satunya, para Wajib Pajak (WP) bisa tetap mendapatkan tanda terima surat pernyataan meski Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam kondisi darurat atau sedang mengalami gangguan teknis.
Izin menerbitkan tanda terima surat pernyataan dalam kondisi khusus tersebut tercantum dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS - 08/PJ/2016 yang diteken Ken pada 15 September lalu.
Menariknya, instruksi tersebut muncul menjelang berakhirnya periode I pelaksanaan
tax amnesty pada 30 September mendatang. Sehingga bisa dipastikan, pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menampung satu pun surat pernyataan di hari terakhir yang kemungkinan bakal dimanfaatkan oleh banyak WP untuk meminta pengampunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari salinan Instruksi Dirjen Pajak tersebut, Ken memberi kewenangan penetapan keadaan darurat dan gangguan teknis di setiap tempat penerimaaan surat pernyataan dalam rangka pengampunan pajak kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Ken mendefinisikan keadaan darurat atau gangguan teknis tersebut jika tempat penerimaan surat terjadi banyak antrian.
“Atau adanya gangguan teknis berupa gangguan pada sistem informasi dan/atau pemadaman listrik yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan surat pernyataan,” kata Ken, dikutip Kamis (22/9).
Meski tengah mengalami dua kondisi tersebut, Ken tetap mengizinkan anak buahnya menerbitkan tanda terima surat pernyataan pengampunan pajak setelah tim penerima dan peneliti melakukan penelitian atas:
1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan
2. Bukti pembayaran uang tebusan
3. Kesesuaian antara pembayaran uang tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah uang tebusan dalam surat pernyataan
4. Kelengkapan softcopy lampiran daftar harta dan utang, serta
5. Dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam Surat Pernyataan.
(gen)