Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono mempertanyakan langkah perbankan Singapura yang akan melaporkan transaksi mencurigakan atas rekening Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, kabar tersebut menyeruak justru di saat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah menggelar program pengampunan pajak.
Menurut purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbintang empat ini, perbankan di seluruh dunia pasti menjalankan prinsip kehati-hatian yang mengharuskan pemeriksaan begitu mengendus indikasi transaksi mencurigakan setiap nasabahnya.
“Normatifnya seperti itu. Tapi mengapa baru mengemuka sekarang saat Indonesia menjalankan
tax amnesty? Tidak perlu ada
tax amnesty juga harusnya diperiksa dong, ngapain diomongin,” kata Hendropriyono, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Hendropriyono mengimbau agar orang Indonesia tidak termakan strategi negara lain yang bisa menggagalkan program amnesti pajak. Pasalnya, pelaksanaan amnesti pajak sendiri telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebelumnya, bank swasta Singapura menyatakan akan melaporkan nasabah asal Indonesia yang diketahui telah mengikuti amnesti pajak ke aparat kepolisian setempat (CAD).
Sumber bankir yang dikutip Reuters pada Kamis (15/9) lalu mengatakan instruksi itu berasal dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data nilai kekayaan warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di Singapura mencapai Rp2.600 triliun. Angka tersebut sekitar 40 persen dari total aset private banking di Singapura, serta meliputi 80 persen dari total aset WNI yang disimpan di luar negeri.
(gen)