Menurut purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbintang empat ini, perbankan di seluruh dunia pasti menjalankan prinsip kehati-hatian yang mengharuskan pemeriksaan begitu mengendus indikasi transaksi mencurigakan setiap nasabahnya.
“Normatifnya seperti itu. Tapi mengapa baru mengemuka sekarang saat Indonesia menjalankan tax amnesty? Tidak perlu ada tax amnesty juga harusnya diperiksa dong, ngapain diomongin,” kata Hendropriyono, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bank swasta Singapura menyatakan akan melaporkan nasabah asal Indonesia yang diketahui telah mengikuti amnesti pajak ke aparat kepolisian setempat (CAD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data nilai kekayaan warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di Singapura mencapai Rp2.600 triliun. Angka tersebut sekitar 40 persen dari total aset private banking di Singapura, serta meliputi 80 persen dari total aset WNI yang disimpan di luar negeri. (gen)