Penghapusan Pajak Eksplorasi Tak Cukup Bantu Industri Migas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2016 19:34 WIB
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah mengumumkan revisi PP 79 Tahun 2010 dengan memberikan lima insentif bagi sektor migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan dijadwalkan akan mengumumkan revisi PP 79 Tahun 2010 hari ini. (Dok. PHE).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menghapuskan pajak-pajak yang dikenakan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang masih dalam tahap eksplorasi dinilai tidak cukup membantu perusahaan migas yang tengah sekarat.

Penghapusan pajak melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tersebut diyakini tidak akan meningkatkan angka investasi di sektor hulu migas dalam waktu cepat, jika tidak dibarengi dengan perbaikan harga minyak dunia yang anjlok 60 persen sejak pertengahan 2014 lalu.

Johan Utama, analis dari perusahaan konsultan energi Wood Mackenzie menuturkan dalam beberapa tahun ke depan, seluruh KKKS telah merencanakan pemangkasan anggaran akibat rendahnya harga minyak. Sehingga tidak heran jika produksi minyak Indonesia dan negara-negara lain di Asia berkurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Revisi PP 79 memang merupakan langkah awal yang bagus, namun di tengah harga minyak yang rendah, investor migas perlu waktu beberapa tahun ke depan untuk kembali yakin menanamkan modalnya di sektor migas Indonesia,” kata Johan dikutip dari Reuters, Jumat (23/9).

Kebiasaan birokrat di Indonesia yang mengubah-ubah kebijakan disebut menjadi ganjalan utama bagi investor untuk mau meningkatkan investasi hulu migas dalam waktu singkat.

“Ini merupakan tantangan utama Indonesia, karena ketidakpastian regulasi yang dibuat birokrasinya telah membuat tertundanya sejumlah proyek skala besar di industri tersebut,” tegasnya.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah mengumumkan revisi PP 79 Tahun 2010 dengan memberikan lima insentif bagi sektor migas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, lima bentuk dukungan pemerintah tersebut bisa menggairahkan investasi migas di Indonesia. Lima insentif itu terdiri dari:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea masuk pada masa eksplorasi ditanggung pemerintah.

2. Fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi demi meningkatkan keekonomian proyek, yang mencakup pembebasan PPN impor, PPN dalam negeri, PBB, dan bea masuk.

3. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

4. Kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan Domestic Market Obligation (DMO) holiday.

5. Diberlakukannya sistem sliding scale, di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER