Jakarta, CNN Indonesia -- Meski bulan September tinggal menghitung hari, namun sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaru jenis premium dan solar. Padahal harga BBM penugasan yang dilego PT Pertamina (Persero) ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai evaluasi harga BBM penugasan selama tiga bulan terakhir. Atau dengan kata lain, perseroan belum mendapat pemberitahuan dari pemerintah terkait perubahan harga BBM.
"(Evaluasi harga BBM) belum dibahas," ujar Ahmad Bambang melalui pesan singkat, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia menyebut jika harga BBM penugasan yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan harga formula perseroan. Namun, ia tak mau menyebut selisih antara kedua harga tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, harga Minyak Tanah (Kerosene) ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), minyak Solar dengan harga Rp5.150 per liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB), dan harga Premium ditetapkan sebesar Rp6.450 per liter di titik serah, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Sebagai informasi, saat ini tarif PPN dan PPBKB masing-masing terhitung sebesar 10 persen dan 5 persen dari harga dasar.
"Kalau tidak sesuai dengan formula, ya pasti. Tapi tentu kebijakan harus melihat lebih jauh, terutama kondisi ekonomi nasional," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, evaluasi harga BBM penugasan akan diputuskan pada pekan ini. Menurutnya, rata-rata harga Solar meningkat, dan Premium menurun dalam jangka waktu tiga bulan terakhir.
"Kisaran perubahannya antara Rp300 sampai Rp500 per liter, itulah fluktuasinya. Naik turunnya rata-rata sekitar segitu. Untuk harga, nanti kami diskusikan dulu ke Pak Menteri kebijakannya seperti apa," jelas Wiratmaja, Kamis pekan lalu.
Sebagai informasi, penetapan harga jual ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2015. Formulasi harga BBM mengikuti harga mean of platts Singapore (MOPS), harga minyak dunia, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia (BI) selama tiga bulan sebelumnya.
Penetapan harga BBM ini dilakukan Menteri ESDM dengan menimbang kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli, serta kondisi ekonomi riil yang dialami oleh masyarakat.
(gen)