Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mencatat, nilai uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp5,38 triliun hingga Senin (26/9). Uang tebusan tersebut berasal dari sekitar 18.700 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp167,8 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane mengungkapkan, raihan uang tebusan melesat jelang akhir bulan September, seiring dengan bakal berakhirnya akhir periode tarif amnesti terendah. Bahkan, kemarin, dalam satu hari uang tebusan bisa mencapai Rp854 miliar.
"Agustus itu uang tebusan masih ratusan miliar, kurang lebih Rp200 miliar. Selisihnya, Rp5 triliun itu ada di bulan September," ujarnya, Selasa(27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Realisasi dana dari program amnesti pajak Kanwil DJP Jakarta Utara ini sudah melampaui target yang dibidik sebesar Rp3,5 triliun.
Saat ini, lanjut Pontas, penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jakarta Utara menduduki posisi keempat dari seluruh kanwil DJP. Adapun, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tercatat bernaung di bawahnya.
Terkait dengan amnesti pajak, tiga kontributor uang tebusan terbesar berasal dari KPP Pluit, Ancol, dan Kelapa Gading.
"Separuh daripada hasil uang tebusan amnesti pajak itu ada di KPP Pluit, yaitu Rp2,34 triliun per 26 September 2016," kata Pontas.
Tingginya partisipasi wajib pajak dalam mengikuti amnesti pajak diklaim Pontas sebagai bentuk keberhasilan sosialisasi pemerintah. Sosialisasi itu tidak cuma dilakukan di kantor pajak tapi menyasar tempat-tempat ibadah.
Di sisi lain, otoritas pajak juga mengalami kendala dalam melaksanakan amnesti pajak. Hal itu disebabkan oleh terbatasnya sumber daya, misalnya ruangan KPP yang sempit dan terbatasnya jumlah sumber daya.
"Orang membludak datangnya dan pegawai kami terbatas sehingga tidak bisa mengcover atau tidak bisa melayani wajib pajak seluruhnya per hari," imbuh dia.
Guna mengatasinya, Pontas telah mengerahkan petugas dari Kanwil Jakarta Utara untuk membantu KPP. "Kanwil mengambil alih sebagai back-up office untuk membantu KPP," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berjalannya program amnesti pajak juga memberikan dampak positif pada pencapaian realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut. Kemarin, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara telah mencapai Rp20,25 triliun atau sekitar 62 persen dari target Rp32,7 triliun.
Diperkirakan, hingga akhir tahun ini realisasi penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jakarta Utara ada di kisaran 85-90 persen. "Kalau sampai Desember, kami mungkin realistisnya 85-90 persen untuk penerimaan," pungkasnya.
(bir)