Sri Mulyani Sambut Rombongan Kadin Pemohon Amnesti Pajak

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2016 16:53 WIB
Pengurus Kadin yang minta amnesti pajak antara lain Bambang Soesatyo, Anindya Bakrie, Sandiaga Uno, Abdul Latief, Shita Widjaja Kamdani, dan Rosan Roeslani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerima kunjungan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang ingin ikut serta dalam program amnesti pajak. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menyambut rombongan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (27/9). Kedatangan para pengusaha tersebut dalam rangka meminta amnesti pajak atas aset-aset yang selama ini belum dilaporkannya.

“Saya berharap tentu sebagai Kamar Dagang Industri Indonesia, mereka tentu membangun Indonesia jadi menggunakan seluruh harta kekayaan untuk membangun Indonesia karena dengan perekonomian yang kuat tentu akan membuat Kadin akan semakin kuat,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini dengan adanya kepatuhan pajak yang baik maka akan sangat berguna bagi seluruh rakyat Indonesia dan mempercepat pembangunan Indonesia menjadi negara maju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada akhirnya akan berguna bagi seluruh jajaran pengusaha Indonesia untuk bisa melihat perekonomian dengan berbagai macam peluang untuk menciptakan usaha dan menciptakan kesempatan kerja,” ujarnya.

Sejumlah pengurus Kadin yang mengikuti program amnesti pajak antara lain Bambang Soesatyo, Anindya Bakrie, Sandiaga Uno, Abdul Latief, Shita Widjaja Kamdani, dan Rosan Roeslani.

Selain mendeklarasikan aset-aset tersembunyinya, para pengusaha tersebut mengaku telah membayar uang tebusan guna mendapatkan pengampunan pidana dari negara.

Sebelumnya, sejumlah taipan lebih dahulu mempublikasikan keikutsertaannya dalam program amnesti pajak. Beberapa pengusaha besar yang telah menerima pengampunan pidana pajak antara lain James Riady, Erick dan Garibaldi ‘Boy’ Thohir, Sofjan Wanandi, dan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER