Penikmat Relaksasi Ekspor Mineral Harus Rela KK Diganti IUP

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 16:23 WIB
Pemerintah tidak mengizinkan pemegang Kontrak Karya menikmati pelonggaran ekspor mineral, kecuali bersedia mengganti KK jadi IUP atau IUPK.
Relaksasi ekspor mineral tidak berlaku bagi pemegang Kontrak Karya seperti Freeport Indonesia, kecuali bersedia menggantinya menjadi Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. (Dok. Freeport)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid yang mengatur tentang relaksasi ekspor mineral bagi usaha pertambangan, yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, beleid tersebut disiapkan sebagai antisipasi jika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tidak juga selesai hingga akhir tahun ini. Pasalnya pemerintah tidak memperbolehkan lagi ekspor mineral mulai Januari 2017, sesuai pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014.

"Pemerintah tentu harus secara pro aktif antisipasi kalau revisi UU Minerba tidak selesai sampai Januari 2017. Pemerintah pasti harus berikan format yang sekiranya tidak meresahkan Badan Usaha," terang Teguh di kantornya, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, revisi PP Nomor 1 tahun 2017 sudah dibicarakan sejak dua pekan lalu antara Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan dengan tim ahli hukum kementerian.

Hasil kajian itu sudah selesai dan kini tengah ditinjau oleh Luhut mengingat 2016 tinggal beberapa bulan lagi.

"Hasilnya sudah diserahkan ke pak Menteri, nanti biarkan pak Menteri yang sampaikan hasilnya," ujarnya.

Di samping itu, ia tak mengelak jika hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperbolehkan mendapatkan fasilitas relaksasi ekspor mineral.

Dengan demikian, maka pemegang Kontrak Karya (KK) tidak berhak menikmati relaksasi ekspor mineral.

Ia pun tak menyangkal jika relaksasi ekspor bisa dilakukan oleh KK, asal badan usaha itu setuju untuk berubah menjadi IUPK.

"Ya kan sudah tahu. Kalau memang nanti ditutup, nanti tidak boleh lagi ekspor konsentrat. Terutama yang besar seperti Freeport Indonesia maupun Newmont, maka harus ada regulasi yang jelas," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan relaksasi ekspor mineral, khususnya bagi perusahaan tambang yang sedang kekurangan dana dalam membangun smelter.

Sehingga, faktor utama yang menentukan jangka waktu dan volume relaksasi ekspor mineral pasca tahun 2016, adalah kemajuan pembangunan smelter-nya.

Di tahap awal, pemerintah akan mendata progress masing-masing perusahaan tambang yang membangun smelter. Dari angka progress tersebut, bisa terlihat berapa lama sisa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan smelter.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER