Mandiri Sekuritas: Investasi Dana Repatriasi Belum Signifikan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 09:54 WIB
Transaksi harian dana repatriasi di Mandiri Sekuritas, sejak amnesti pajak dimulai, rata-rata Rp500 miliar per hari dan relatif belum berubah sampai saat ini
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Silvano Rumantir mengungkap transaksi harian dana repatriasi di Mandiri Sekuritas, sejak program amnesti pajak digulirkan rata-rata Rp500 miliar per hari.(Dok. Mandiri Sekuritas)
Bandung, CNN Indonesia -- PT Mandiri Sekuritas menyatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke dalam instrumen investasi obligasi dan saham perusahaan belum terlalu signifikan.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Silvano Rumantir mengungkap transaksi harian dana repatriasi di Mandiri Sekuritas, sejak program amnesti pajak digulirkan rata-rata  Rp500 miliar per hari. Nilai transaksi itu relatif tidak mengalami perubahan yang berarti sampai dengan saat ini sehingga dapat dikatakan pengaruh amnesti pajak di perusahaan pedagang efek belum banyak.

"Kami melacak di bisnis ritel dan sejauh ini belum signifikan. Kami terus melakukan pemantauan internal supaya bisa mendapatkan disclosure dari nasabah berapa transaksi yang melibatkan amnesti pajak," kata Silvano, Minggu (2/10) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Silvano, perantara pedagang efek juga kesulitan melacak uang investasi dana amnesti pajak karena bukan merupakan entitas penerima tabungan. Berbeda halnya dengan bank dan manajer investasi yang langsung berinteraksi dengan nasabah ritel.

"Yang lebih bisa melacak uang investasi adalah bank, cuma memang kami kerja sama dengan Bank Mandiri terkait amnesti pajak. Mandiri menyediakan ke nasabahnya alternatif produk. Kalau ada yang tanya instrumen, maka kemudian ada menu untuk ditawarkan, salah satunya sekuritas," ucap dia.

Menurut Silvano, nasabah bank dan manajer investasi bisa saja menggunakan dana hasil repatriasi amnesti pajak untuk membeli produk obligasi dan saham. Namun, perusahaan perantara pedagang efek tidak punya akses ke nasabah-nasabah yang membeli obligasi tersebut karena tidak ada kewajiban pelaporan data nasabah ke perusahaan efek.

"Kami hanya bisa mengetahui manajer investasi yang menaungi nasabah tersebut. Misalnya, PT Schroder Investment Management Indonesia tidak mungkin melaporkan siapa nasabahnya ke perusahaan efek, tetapi mereka hanya lapor ke kantor pajak," ucap Silvano.

Mandiri Sekuritas merupakan satu dari 19 perantara pedagang efek yang telah ditetapkan sebagai gateway dana repatriasi amnesti pajak. Perusahaan efek ini memiliki 54 ribu nasabah yang berinvestasi di pasar modal dan membukukan nilai transaksi sebesar Rp80,8 triliun, dengan pangsa pasar 3,9 persen pada Agustus 2016. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER