"Kami mengharapkan untuk tahap kedua dan ketiga akan banyak didominasi oleh UKM ini karena mereka sama sekali tidak merasa perlu berbondong-bondong ikut untuk tahap pertama," tutur Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (30/9).
Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak (WP) UMKM dengan omzet usaha dibawah Rp4,8 Miliar bisa mengikuti program amnesti pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program amnesti pajak berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minimnya partisipasi UMKM dalam program amnesti pajak terekam dari realisasi periode pertama.
Wajib pajak badan UMKM partisipasinya lebih minim lagi yaitu hanya sebanyak 13.000 SPH dengan nilai uang tebusan sebesar Rp170 miliar. Sementara, jumlah SPH wajib pajak badan non UMKM telah mencapai 58.264 dengan nilai tebusan Rp9,37 triliun.
Lebih lanjut, guna meningkatkan partisipasi wajib pajak UMKM dalam amnesti pajak, Sri Mulyani bakal melakukan sosialisasi yang lebih intensif dalam menyasar kelompok tersebut.
"Mereka wajib pajak UMKM perlu dibantu kadang-kadang dari sisi pembukuan dan juga bisa masalah kepatuhannya untuk ditingkatkan," ujarnya. (gen)