Tak Bangun Smelter, Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Tambang

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 12:56 WIB
perusahaan tambang boleh menikmati relaksasi ekspor mineral, dengan catatan menyelesaikan pembangunan smelternya dalam waktu 3-5 tahun.
Ilustrasi smelter. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak merampungkan pembangunan smelter dalam waktu 3-5 tahun setelah diberikannya relaksasi ekspor mineral. Rencananya, relaksasi tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perusahaan pertambangan boleh memanfaatkan relaksasi ekspor mineral pertambangan. Namun, sebagai timbal balik, pemerintah meminta perusahaan pertambangan menyelesaikan smelter yang sedang dibangunnya.

"Lima tahun itu angka maksimal. Kalau setelah lima tahun tidak bangun smelter, akan kami cabut IUP. Makanya, relaksasi ekspor ini akan kami awasi dengan ketat," tutur Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, ekspor mineral tetap dikenakan bea keluar. Bea keluar ini bersifat bertingkat (progresif), sesuai dengan tingkat kemajuan (progress) smelter yang dibangun.

Nantinya, Kementerian ESDM akan meminta bantuan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk menyusun besaran tarif yang optimal bagi penerimaan negara. Sehingga, ada kemungkinan peraturan bea keluar yang lama tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, peraturan bea keluar ini sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Beleid ini menyebutkan jika kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5 persen, maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5 persen. Namun, apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30 persen, maka membayar bea keluar 5 persen. Sedangkan, progress pembangunan lebih dari 30 persen, maka bea keluar yang dibayar 0 persen.

"Perusahaan yang bangun smelter akan dapat relaksasi secara bertingkat, sesuai progress smelter. Berapa persennya lagi dikerjakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan dihitung berapa angkanya," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini, Kementerian ESDM sedang menimbang untung rugi kewajiban izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi mendapatkan relaksasi ekspor. "Ini sedang kami kaji lagi. Kami sedang hitung untung ruginya dengan Kemenkeu," imbuh Luhut.

Sekadar informasi, relaksasi ekspor mineral tidak berlaku bagi perusahaan tambang skala kecil. Perusahaan tambang skala kecil bisa menyalurkan hasil produksinya ke smelter-smelter yang dikerjakan oleh perusahaan besar.

"Layaknya plasma dan inti plasma saja. Kami berikan peluang terus mereka (perusahaan kecil) untuk bekerjasama dengan perusahaan besar yang punya smelter," pungkasnya. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER