Jatah PNBP Disunat Tak Cukup Turunkan Harga Gas ke Level US$4

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2016 18:05 WIB
Dengan harga gas rata-rata US$5,94 per MMBTU dan volume penjualan 1.799 MMSCFD, pemerintah menerima PNBP sebesar US$3,5 miliar.
Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi di Kementerian ESDM, Jumat (20/5). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pemangkasan target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bersumber dari transaksi penjualan gas, belum cukup menekan harga gas industri ke level US$4 per MMBTU.

Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengatakan, diperlukan efisiensi lain agar harga gas industri bisa mencapai seperti apa yang diinginkan. Untuk itu, saat ini instansinya tengah mengkaji beberapa opsi efisiensi bersama pemangku kepentingan terkait.

"Kalau mengandalkan pengurangan PNBP dari penjualan gas bagian pemerintah untuk industri, itu tidak cukup membawa harga gas ke angka US$4 per MMBTU. Makanya, sesuai dengan perintah Pak Presiden Joko Widodo, dalam waktu 1,5 bulan ke depan kami sedang rumuskan, kira-kira hal apa lagi yang bisa diefisiensikan," ujar Agus melalui sambungan telepon, Kamis (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 53 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) gas bagian pemerintah dengan industri pengguna, dengan harga rata-rata US$5,94 per MMBTU dan memiliki volume 1.799 MMSCFD. PJBG tersebut menghasilkan PNBP sebesar US$3,5 miliar.

Jika harga gas dari seluruh PJBG tersebut dipangkas menjadi US$4 per MMBTU, maka potensi pengurangan PNBP dari penjualan gas pemerintah kepada industri bisa mencapai US$474,9 juta.

Namun, menurut Agus, penurunan PNBP itu hanya bisa mengurangi harga gas bagi industri sebesar US$0,8 per MMBTU.

Apabila pemerintah hanya mengandalkan penurunan PNBP penjualan gas bagian pemerintah kepada industri, lanjutnya, maka harga gas maksimal hanya bisa turun menjadi  US$5,1 per MMBTU. Dengan kata lain, pemerintah masih perlu mengurangi lagi harga gas sebesar US$1,1 per MMBTU untuk mencapai harga US$4 per MMBTU.

Untuk itu, lanjut Agus, Salah satu opsi efisiensi yang tengah dipertimbangkan Kementerian ESDM adalah penghematan cost recovery di dalam kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) yang berkaitan dengan ke-53 PJBG tersebut. Namun, ia belum tahu apakah hal tersebut efektif dalam menurunkan harga sebesar US$1,1 per MMBTU.

"Kami sudah panggil Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk menghitung cost recovery. Namun, signifikansi dampaknya kami belum tahu, karena setiap KKKS berbeda-beda. Jika KKKS tersebut berumur lama, maka cost recovery-nya sedikit. Namun jika KKKS tersebut baru, kan pemerintah perlu membayar kembali sunk cost yang telah mereka gelontorkan," ujar Agus.

Kendati demikian, Agus mengaku bahwa instansinya belum terpikir untuk mengurangi bagian KKKS demi kebijakan ini.

"Ya pokoknya mereka (KKKS) tidak boleh terdampak. Dan bukan posisi saya untuk memberikan detil terkait hal tersebut," pungkas Agus. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER