Kementerian BUMN: Harga Gas Industri Bisa Turun US$3

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 17:35 WIB
Namun, Kementerian BUMN menegaskan rencana penyesuaian harga gas industri harus mempertimbangkan perbedaan harga di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian BUMN menegaskan rencana penyesuaian harga gas industri harus mempertimbangkan perbedaan harga di berbagai wilayah Indonesia.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan rencana penyesuaian harga gas industri harus mempertimbangkan perbedaan harga di berbagai wilayah Indonesia. Meski demikian, rata-rata harga gas industri seharusnya bisa dipangkas sekitar US$3 per MMBTU.

"Jadi tidak bisa pukul rata, karena ada yang pakai LNG. Misalnya, Jawa sekitar US$8 per MMBTU lalu, Sumatera Utara sekitar US$13 per MMBTU. Jadi, belum diputuskan," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan Pariwisata Kementerian BUMN Erwin Hidayat usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Selasa (4/10).

Kendati demikian, ia memastikan pemerintah akan menurunkan harga gas untuk sektor industri. Apabila saat ini rata-rata harga gas industri US$13 per MMBTU, Erwin menjanjikan ke depannya bisa ditekan menjadi sekitar US$10 per MMBTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dihitung, sekarang masih US$13 per MMBTU, mungkin bisa turun US$10 per MMBTU," tuturnya.

Sebelum menetapkan harga baru gas industri, lanjut Erwin, pemerintah terlebih dahulu akan memetakan perhitungan di sektor hulu gas dengan melihat data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu, ata perhitungan transmisi dan pengeluaran berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga akan menjadi rujukan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengajukan rekomendasi penurunan harga gas untuk 11 sektor industri, yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, industri sarung tangan karet, industri makanan dan minuman, industri pulp dan kertas, dan industri ban, serta industri tekstil dan alas kaki.

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi akan direvisi.

Awalnya, pemerintah menargetkan harga gas industri turun pada Januari 2016. Namun sampai dengan Oktober, janji tersebut tak kunjung terealisasi. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER