Molor, Aturan Auto Rejection Saham Bakal Berlaku November

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2016 10:48 WIB
Bursa Efek Indonesia menyatakan, saat ini aturan auto rejection simetris tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bursa Efek Indonesia menyatakan, saat ini aturan auto rejection simetris tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan aturan auto rejection menjadi simetris kembali dapat segera diterapkan pada November mendatang. Target ini molor dari rencana semula, di mana aturan tersebut dapat diharapkan kembali berlaku pada September lalu.

Menurut Direktur Perdagangan BEI Alpino Kianjaya, pihak BEI masih terus melakukan koordinasi dengan OJK. Namun yang pasti, saat ini aturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sebelumnya BEI telah melakukan percobaan perdagangan (mocked trading) sebagai parameter evaluasi OJK dengan aturan auto rejection simetris.

"Kami masih terus koordinasi dengan OJK, sedang diproses agar tahun ini bisa terealisasi. Kami harapkan bulan November dapat diterapkan, tinggal menunggu persetujuan OJK," ungkap Alpino, Kamis (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alpino menegaskan, situasi pasar saat ini sudah kembali stabil di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun hingga Agustus mencapai 12,27 persen ke level 5.386. Hal ini berkebalikan jika dibandingkan dengan saat BEI mengubah aturan auto rejection menjadi asimetris pada 2015 lalu. Tahun 2015, IHSG cenderung turun hingga mencapai level 4.033, khususnya pada 29 September 2015 dalam intraday.

"Waktu kami keluarkan surat keputusan (SK) dari simetris ke asimetris adalah dalam rangka hal khusus. Saat itu global mempengaruhi pasar saham Indonesia, indeks cenderung turunnya hingga hampir mencapai 4.000," papar Alpino.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan OJK dan BEI sendiri memang sudah sepakat secara konsep. Namun, OJK masih akan melihat kondisi pasar dan tren ke depan.

"Secara konsep ya sudah selaras tapi ada lagi kondisi pasar dan tren ke depan seperti apa? Itu harus dilihat juga," kata Nurhaida.

Sebagai informasi saja, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200, maka batas atas yang diterapkan adalah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.

Untuk rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER