Jakarta, CNN Indonesia -- Paket Kebijakan Ekonomi V yang dirilis pemerintah pada Oktober 2015 lalu, mencantumkan insentif fiskal yang bakal diberikan kepada perusahaan properti penerbit Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk mendanai ekspansinya.
Namun, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan properti yang memanfaatkan insentif pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (
capital gain) atas transaksi DIRE, dari 5 persen menjadi 0,5 persen tersebut.
Faktor lain yang juga meredam minat penerbitan DIRE adalah belum diimplementasikannya instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dari semula 5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat baru satu produk DIRE yang dirilis PT Ciptadana Asset Management milik grup Lippo dengan nilai aktiva bersih sekitar Rp500 miliar. Itu pun terbit pada 2003 lalu, tanpa insentif dari pemerintah.
Masih asingnya DIRE dan minimnya sosialisasi kebijakan fiskal tersebut bagi perusahaan properti, diakui oleh Chief Executive Officer (CEO) Strategic Development & Services Sinar Mas Land Ishak Chandra.
Ishak menyebut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE masih dinilai baru bagi pelaku bisnis properti.
“Kami belum ada rencana menerbitkan DIRE, karena masih mempelajari plus minus dari produk DIRE. Ini kan belum pernah kami jalani, jadi kami belum bisa ngomong dulu. Ada tim yang lagi mempelajari,” tutur Ishak, Senin (10/10).
Selain itu, lanjut Ishak, pemerintah juga belum mengeluarkan aturan pelaksanan yang jelas sehingga pelaku perlu mempelajari lebih jauh.
“DIRE ini kan baru. Sekali kami lempar [DIRE] menjadi unit [properti] kan tidak sembarangan. Pemerintah saja belum mengeluarkan aturan pelaksanaan yang jelas,” tambahnya.
Tak kunjung diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih jelas mengenai DIRE juga dinanti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, ada satu perusahaan manajer investasi yang mendaftarkan penerbitan DIRE miliknya ke regulator.
Sayang, Nurhaida enggan merinci perusahaan manajer investasi mana yang meracik produk tersebut.
“Kami berharap PP-nya segera keluar, sehingga ini semakin memberi kejelasan bagi manajer investasi dalam menerbitkan DIRE,” ujar Nurhaida, Kamis (6/10) lalu.