Terlalu Lama Diteken Jokowi, Satgas Amnesti Dinilai Mubazir

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 17:17 WIB
CITA menyayangkan terlalu lama Keppres Task Force Tax Amnesty diteken Presiden Jokowi, karena saat ini pembagian tugasnya sudah tidak relevan dengan kebutuhan.
CITA menyayangkan terlalu lama Keppres Task Force Tax Amnesty diteken Presiden Jokowi, karena saat ini pembagian tugasnya sudah tidak relevan dengan kebutuhan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pembentukan gugus tugas (task force) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan efektif dalam mendongkrak perolehan amnesti pajak (tax amnesty) sampai akhir masa berlakunya Maret tahun depan.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi membentuk task force amnesti pajak dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 pada 4 Oktober 2016 lalu.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengaku kaget karena Keppres baru diteken Jokowi pada minggu pertama Oktober. Padahal, periode pertama amnesti pajak –yang merupakan tahap terberat- sudah berakhir pada 30 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya ampun, itu draft sudah lama sekali baru diteken. Sebagian sudah tidak relevan,” tutur Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/10).

Menurut Yustinus, Keppres pembentukan gugus tugas itu seharusnya langsung fokus pada upaya mendongkrak aset yang direpatriasi dan meningkatkan partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua hal itu, lanjut Yustinus, paling relevan pada tahap kedua dan ketiga amnesti pajak.

Selain itu, Keppres pembentukan task force seharusnya juga mencakup pengawalan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, administrasi termasuk dari sisi informasi dan teknologi (IT) dan sosialiasi; serta, strategi pasca program amnesti pajak berakhir.

“Malah, task force yang memikirkan strategi pasca tax amnesty tidak ada,” ujarnya.

Yustinus juga mengkritik gugus tugas itu hanya berisi para pejabat tanpa disertai pihak terkait (stakeholder) lain seperti perwakilan asosiasi, akademisi, dan wajib pajak.

“Terus, masa desk administrasi ketuanya Direktur Jenderal Pajak, padahal ia pelaksana yang harus diawasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yustinus menilai penerbitan Keppres 32 hanya meresmikan parade pejabat karena sebenarnya koordinasi antar pejabat sudah berjalan sejak awal.

“Ini mah parade pejabat saja, dan sebenarnya koordinasi sudah berjalan kok,” ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER