Konsorsium TKI Janji Tuntaskan 32% Klaim Korban Bin Laden

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 06:23 WIB
Untuk kasus PHK Bin Laden Group, konsorsium asuransi TKI menangani sebanyak 11.743 orang TKI. 68 persen di antaranya telah diselesaikan.
Ilustrasi TKI. (Pensosbud KBRI Damaskus).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjamin akan menyelesaikan hak-hak para TKI yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan Saudi Bin Laden Group di Arab Saudi. Saat ini, proses penyelesaian klaim para TKI baru sebesar 68 persen.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara tiga konsorsium asuransi dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/10) dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani. Sementara sisanya masih dalam tahap pemrosesan dan verifikasi berkas.

Adapun, ketiga konsorsium asuransi TKI, yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo. "Kami akan kawal pengajuan klaim ini dan kami jamin akan selesai dalam dua minggu," tutur Firdaus, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci lebih jauh, untuk kasus PHK Bin Laden Group, tiga konsorsium asuransi TKI tersebut menangani sebanyak 11.743 orang TKI. Dari jumlah tersebut, Jasindo tercatat paling banyak menangani asuransi para TKI dengan jumlah tertanggung mencapai 8.950 orang. Sementara, Mitra TKI menangani 1.903 tertanggung, dan Astindo menangani 890 tertanggung.

Direktur Pialang Asuransi Astindo Kristinan Benny mengatakan, proses pencairan klaim banyak terkendala kelengkapan data dan berkas yang diajukan oleh para TKI. Astindo sendiri telah menuntaskan 88 pembayaran klaim dari total 125 klaim yang diajukan. Ia menjamin pelunasan pembayaran klaim akan tuntas pada akhir Oktober mendatang.

"Sementara sisanya yang dalam proses pembayaran ada 11 orang, yang menunggu persetujuan 14 orang, dan yang tersisa menunggu kelengkapan dokumen 12 orang," jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Mengutip keterangan resmi BNP2TKI, penundaan dilakukan terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekkah, pada 11 September 2015 lalu.

Kejadian naas itu terjadi setelah angin berkecepatan 83 kilometer per jam, disusul dengan hujan deras merobohkan pepohonan, rambu-rambu jalan, dan sebuah crane berukuran besar.

Kondisi ini boleh dibilang force majeur. Namun, Kerajaan Saudi tetap memutuskan kontrak kerja Bin Ladin Group dan puluhan kontraktornya. Pemutusan kontrak ini memengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk di antaranya para TKI.

Menurut data, gaji TKI yang terkena PHK sejak Desember tahun lalu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal atau lebih dari Rp7 juta per bulan. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER