Penghapusan Harga Batas Bawah Saham Belum Dapat Restu OJK

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2016 17:28 WIB
OJK masih harus mengkaji untung-rugi dari usulan BEI agar aturan harga batas bawah saham dihapuskan dari level Rp50 saat ini.
OJK masih harus mengkaji untung-rugi dari usulan BEI agar aturan harga batas bawah saham dihapuskan dari level Rp50 saat ini. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan harga saham terendah di pasar reguler telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum juga disetujui. Harga saham terendah saat ini masih berada pada angka Rp50 per saham.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, penghapusan batasan harga terendah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi intervensi yang dilakukan oleh BEI, di mana hal tersebut memang tidak boleh dilakukan. Menurut Tito ketika aturan harga batas bawah saham dibuat, kondisi pasar modal Indonesia tengah melorot (bearish).

“Dulu pembatasan Rp50 dibuat pada saat bursa sedang bearish, jadi prinsipnya sebenarnya bursa tidak mau melakukan itu, nah sekarang kan pasar sudah mulai naik mulai normal lagi. Sebenarnya bursa tidak boleh membuat perubahan-perubahan seperti itu,” ungkap Tito, Jumat (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menuturkan, dihapuskannya lagi aturan batas bawah harga saham agar adil bagi semua pihak, baik investor maupun emiten. Pasalnya, dengan dihapuskannya harga batas bawah maka harga saham bisa saja menyentuh hingga Rp0 per saham atau berkebalikan, di mana harga saham yang selama ini berada pada angka Rp50 bisa dilakukan transaksi kembali.

Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini. Ia menyatakan, tujuan dari akan diberlakukannya penghapusan harga batas bawah agar saham-saham yang mati bisa digerakkan kembali.

“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Kami akan kaji lagi harga di bawah Rp50 per saham, kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau mintanya banyak harganya naik,” papar Hamdi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, otoritas sudah menerima surat pengajuan perubahan aturan dari BEI, hanya saja ia belum melihat langsung surat pengajuan tersebut.

Namun, ia memastikan hal ini masih akan terus dibicarakan karena OJK akan melihat untung dan ruginya terlebih dahulu.

“Dari sisi pasar memang ada batasan, tetapi tentu harus dilihat untung dan ruginya. Harus dilihat bagaimana sistemnya, karena bila dibawah Rp50 apakah saham yang katakanlah dengan harga sangat jauh dibawah itu, bagaimana sistem dan lain-lainnya harus dipikirkan,” ungkap Nurhaida, kemarin.

Selain itu, dengan dibukanya batasan harga Rp50 per lembar nantinya jika emiten melakukan aksi korporasi misalnya berupa rights issue maka investor dapat melakukan negosiasi harga sehingga bisa dibawah Rp50 per saham.

Risiko Investor

Menanggapi rencana BEI ini, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo melihat rencana ini sebagai proses pendewasaan bagi investor yang menganggap perdagangan di bursa hanya sebagai permainan semata, karena berlindung pada harga batas bawah Rp50.

“Kalau saya lihatnya, ini bisa sebagai edukasi untuk investor yang masih main-main agar lebih dewasa sehingga tidak lagi mengejar-ngejar pasar modal sebagai permainan, yang memperlakukan perdagangan seperti permainan, yang namanya pembebasan harga batas bawah ini arahnya memang pendidikan pasar modal,” ungkap Satrio.

Dengan demikian, nantinya akan banyak investor yang protes karena sudah merasa aman pada level harga bawah Rp50. Namun, hal itu menurutnya tak menjadi soal karena perdagangan saham memang normalnya sampai habis. Sementara, untuk emiten sendiri tentunya bagi emiten yang memang buruk akan benar-benar terlihat dengan harga sahamnya yang terus turun.

“Ini biar orang tahu risikonya kalau mau investasi saham ya risikonya habis, jadi lebih mencerminkan pasar itu seperti apa. Ruginya bagi emiten yang bermasalah kelihatan masalahnya ke public dengan harga sahamnya,” pungkas Satrio. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER