OJK Larang Asing Berbisnis Gadai di Indonesia

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 17:07 WIB
Namun, usaha gadai yang sudah menjadi perusahaan terbuka dimungkinkan untuk melepas sahamnya ke investor asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menegaskan, bisnis pergadaian hanya boleh digeluti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kesempatan bagi warga negara atau perusahaan asing untuk masuk dalam bisnis pergadaian di Indonesia. Namun, perusahaan pergadaian nasional dimungkinkan untuk melepas sebagian sahamnya ke investor asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menegaskan, bisnis pergadaian hanya boleh digeluti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia.

Larangan tersebut diklaim Firdaus sebagai bentuk dukungan OJK terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini menggeluti bisnis gadai barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asing tidak diizinkan main di bisnis pergadaian. Namun lain cerita kalau nanti perusahaannya go public dan sahamnya dibeli investor asing," ujar Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/10).

Penegasan Firdaus itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam beleid tersebut, pelaku bisnis pergadaian juga diwajibkan untuk mengantongi izin bisnis dan operasional dari OJK. Pemilik usaha gadai diberikan tenggat waktu hingga dua tahun sejak peraturan OJK diundangkan untuk mendaftarkan usahanya kepada otoritas.

Modal Minimum

Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, Firdaus mengatakan, OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum. Untuk perusahaan gadai yang beroperasi di tingkat Kabupaten modalnya minimum harus Rp500 juta, sedangkan untuk yang beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp2,5 miliar.  Aturan OJK tersebut berlaku surut untuk perusahaan gadai yang telah beroperasi (existing).

"Sumber pendanaan, mereka bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri, jadi mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal," jelasnya.

Firdaus menuturkan, POJK tersebut diterapkan dalam rangka mendorong industri gadai yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini dari ribuan usaha gadai swasta di Indonesia, baru PT Pegadaian (Persero) yang mengantongi izin dari OJK.

"Baru PT Pegadaian Persero yang sudah mendapat izin beroperasi secara nasional, sementara sisanya belum. Padahal selama ini kita sering lihat iklannya di jalan dan papan reklame," ujarnya.

Kendati demikian, OJK tidak akan mengatur tingkat suku bunga yang diberikan perusahaan pergadaian kepada nasabahnya. Perusahaan hanya diwajibkan mencantumkan besaran suku bunga secara terbuka kepada nasabah, dengan demikian nasabah diberikan kesempatan untuk menimang risiko sebelum menggadaikan barang-barangnya.

"Kita pakai azas keterbutkaan saja, sehingga masyarakat memiliki pilihan sebelum menggadaikan barang," jelasnya.

Dengan peraturan ini, OJK berharap aktivitas gadai bisa lebih tertib dan mudah diawasi. Firdaus tidak menampik bisnis layanan pergadaian selama ini telah banyak membantu masyarakat yang kesulitan likuiditas dan tidak tersentuh oleh layanan perbankan.

"Ini dimaksudkan bukan untuk mematikan usaha gadai yang ada justru kita ingin mendorong supaya mereka lebih tertib sehingga mereka harus menyesuaikan ketentuan yang ada," ujar Firdaus. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER