Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai siang ini telah menerima setoran uang tebusan dari peserta amnesti pajak sebesar Rp93,5 triliun . Jumlah uang tebusan yang masuk belum final karena masih bisa berkurang jika wajib pajak (WP) berlebih bayar.
Apabila itu terjadi, maka Otoritas Pajak harus mengembalikan kelebihan uang tebusan tersebut ke WP dalam waktu paling lama tiga bulan.
Hal itu ditegaskan oleh Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, yang terbit pada 6 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima hal yang menurut Ken berpotensi menimbulkan lebih bayar uang tebusan amnesti pajak. Pertama, salah hitung sehingga harus diterbitkan surat pembetulan. Kedua, WP mengajukan Surat Pernyataan kedua atau ketiga terkait kewajiban pajaknya.
Ketiga, pembayaran uang tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar dari pada uang tebusan yang tercantum dalam surat pernyataan. Keempat, WP menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan. Kelima, surat keterangan dinyatakan batal demi hukum.
Untuk itu, Ken selaku Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang perpajakan.
"Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak....," tegas Ken dalam Perdirjen Pajak tersebut.
Menurutnya, jangka waktu pengembalian kelebihan uang tebusan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan pajak, atau sejak disampaikannya Surat Pernyataan lebih bayar uang tebusan, atau sejak Surat Pernyataan dicabut.
Ken menambahkan, pengembalian kelebihan uang tebusan hingga Rp100 ribu akan dikonfirmasi ke WP sebelum meneliti secara jabatan.
Apabila setelah dikonfirmasi WP tidak meminta pengembalian atau dalam waktu lima hari sejak dikonfirmasi tidak ada tanggapan dari WP, maka DJP tidak akan mengembalikan kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut.
Berdasarkan statistik yang tertera di
dashboard amnesti pajak, jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak ke negara hingga Rabu (12/10) pukul 12.00 WIB mencapai Rp95,5 triliun atau 56 persen dari target total Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017.
Dalam dua pekan terakhir, secara nominal uang tebusan amnesti pajak yang masuk baru sebesar Rp351,4 miliar. Sangat jauh jika dibandingkan capaian dua bulan sebelumnya, yakni Agustus Rp3 triliun dan September Rp90,05 triliun.
Sementara aset yang direpatriasi oleh wajib pajak sejauh ini baru Rp142,7 triliun dari target sekitar Rp1.000 triliun. Khusus untuk bulan ini, dana segar yang dibawa pulang oleh WP nilainya sebesar Rp74,42 triliun. Sementara 30 hari bulan sebelumnya di September, dana repatriasi yang masuk sebesar Rp140,24 triliun.
(ags)