Jokowi Dinilai Salah Bagi Tugas Task Force Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 11:37 WIB
Indef mempertanyakan mengapa satgas tax amnesty tidak diberi tugas mengamankan target uang tebusan dan repatriasi yang masih jauh dari harapan.
Indef mempertanyakan mengapa satgas tax amnesty tidak diberi tugas mengamankan target uang tebusan dan repatriasi yang masih jauh dari harapan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mempertanyakan urgensi pembetukan gugus tugas (task force) amnesti pajak. Pasalnya, lingkup tugas task force tersebut sudah tercakup dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dijalankan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk task force amnesti pajak dengan menerbitkan Keppres Nomor 32 Tahun 2016 pada 4 Oktober 2016 lalu.

"Kalau (Keppres) task force isinya cuma begitu sebenarnya semua sudah ada di UU. Apa urgensinya? Keppres itu hanya lebih kepada memberikan jaminan,", tutur Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Keppres 32, Jokowi membentuk tiga gugus tugas amnesti pajak yang dibimbing oleh satu tim pengarah. Masing-masing gugus tugas memiliki bidang tersendiri yaitu bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak; bidang repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi; dan terakhir, bidang hukum.

Menurut Enny, tugas task force seharusnya lebih fokus untuk mencapai target repatriasi amnesti pajak yang saat ini masih minim. Hingga pukul 8 pagi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat komitmen repatriasi peserta amnesti pajak baru mencapai Rp143 triliun. Padahal target yang digadangkan sebelumnya mencapai Rp1.000 triliun.

"Harusnya task force ini fungsinya adalah mengkoordinasikan agar di waktu yang masih tersisa ini repatriasi ini bisa dikejar," ujarnya.

Selain itu, lanjut Enny, tugas task force juga mencakup upaya pemerintah dalam menjamin bahwa aset repatriasi wajib pajak bisa ditempatkan di sektor-sektor produktif.

"Pemerintah harus memastikan bahwa penempatan dana di peserta tax amnesty itu juga mempunyai manfaat dan fungsi-fungsi yang produktif. Artinya, instrumen dalam pemilihan penempatan dana itu juga yang harus dikoordinasikan agar masuk kepada sektor-sektor produktif," ujarnya.

Lebih lanjut, meskipun Enny tidak menganggap pembentukan task force sebagai hal mubazir, Enny menilai bahwa task force tidak akan efektif dalam mencapai target amnesti pajak di waktu yang tersisa hingga program ini berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Kalau mubazir ya mungkin tidak, tetapi tidak efektif dalam menyelesaikan sisa tanggung jawab atau sisa target dari pemerintah yang belum tercapai. Kalau task force-nya seperti itu sih nggak punya dampak yang signifikan-signifikan amat untuk mencapai tujuan utama amnesti pajak," ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER