Meski Pro Tax Amnesty, PPATK Tak Tolerir Aliran Dana Ilegal

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 12:24 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan program tax amnesty hanya untuk wajib pajak pemilik aset yang diperoleh secara legal dan sah.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf menegaskan program tax amnesty hanya untuk wajib pajak pemilik aset yang diperoleh secara legal dan sah. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak akan menolerir aliran dana repatriasi yang bersumber dari kegiatan ilegal masuk ke Indonesia, meski lembaga ini masuk dalam gugus tugas (taks force) Amnesti Pajak.

Lembaga anti-tindak pidana pencucian uang ini menegaskan program pengampunan pajak hanya diperuntukan bagi wajib pajak pemilik harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan sah.

"(Pemilik dana) ilegal tidak bisa  masuk program (tax amnesty). Konsep (amnesti pajak) ini bukan melegalkan yang jahat," tegas Ketua PPATK Muhammad Yusuf  ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 4 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus guna menyukseskan program amnesti pajak dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak.

Dalam Keppres tersebut, Kepala PPATK ditunjuk sebagai anggota tim pengarah task force tax amnesty. Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan dan Deputi Bidang Pencegahan PPATK masing-masing masuk dalam daftar gugus tugas bidang repatriasi dan bidang hukum.   

Muhammad Yusuf mengaku tidak ada masalah dengan amnesti pajak. Bahkan, ia dan lembaganya sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak dan ingin berkontribusi guna menyukseskannya. Harapan itu terjawab dengan dilibatkannya PPATK dalam task force tax amnesty.


Menurutnya, tugas dan fungsi utama PPATK dalam task force tax amnesty lebih pada mengkoordinasikan kebijakan terkait aliran dana repatriasi dan pelaksanaan hukum. Tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian kepada wajib pajak bahwa aset yang direpatriasi tidak akan sia-sia dan peserta amnesti pajak tidak akan dipermasalahkan secara hukum.

"Ini tidak ada kaitannya dengan tindak pencucian uang. Bukan hanya Indonesia yang menerapkan amnesti pajak, Italia juga pernah. Ini kebijakan yang wajar," tuturnya.

Indonesia, lanjutnya, saat ini membutuhkan dana yang cukup besar untuk mendanai proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar. Untuk itu, kebijakan pengampunan pajak bisa menjadi salah satu cara untuk mendatangkan pendanaan sekaligus memperbaiki basis data perpajakan Indonesia.

"Jadi kita berikan rambu-rambu. Tujuan tax amnesty bukan melindungi (pengemplang pajak), tapi untuk menghimbau orang-orang yang punya uang dari bisnis yang legal, yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan, dibawa pulang ke Indonesia," jelasnya.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER