Jakarta, CNN Indonesia -- Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak anggapan sejumlah pihak yang menyebut pembentukan Gugus Tugas (
Task Force) Amnesti Pajak mubazir dan terlambat.
Ketua Gugus Tugas Amnesti Pajak Bidang Repatriasi, Dana yang Berada di Dalam Negeri dan investasi ini menganggap pembentukan
Task Force masih diperlukan guna mempermudah koordinasi pemerintah.
Pembentukan tim khusus ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (
Task Force) dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang terbit pada 4 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keppres 32/2016 ini mendefinisikan lebih tegas siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menyiapkan di lapangan, menyiapkan implementasi, siapa yang
in-charge dan bagaimana koordinasinya,” tutur Robert saat ditemui
CNNIndonesia.com di kantornya, Selasa (11/10).
Secara pribadi, Robert menilai pembentukan gugus tugas ini belum terlambat meski baru resmi bekerja setelah berakhirnya periode pertama amnesti pajak. Pasalnya, pengalihan aset peserta amnesti pajak angkatan pertama masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2016.
“Sebelum adanya gugus tugas ini kan para pihak sudah bekerja juga. Misalnya, untuk repatriasi, meskipun tanpa Keppres, Kemenkeu, saya sendiri sudah berkoordinasi dengan OJK dengan BI dengan PPATK, dengan pelaku pasar, perbankan dalam rangka merancang aturan kemarin,” ujarnya.
Secara umum, Robert menilai Keppres 32/2016 diterbitkan untuk memperkuat koordinasi di antara unit pemerintah. Tujuan utamanya yaitu memastikan impelementasi kebijakan amnesti pajak berjalan dengan baik. Menurutnya, wajar jika gugus tugas tidak melibatkan pelaku usaha maupun wajib pajak karena sifatnya bukan sebagai dewan pengawas melainkan sebagai forum koordinasi para pengambil kebijakan.
“Pendekatannya lebih ke koordinasi para regulator untuk memastikan kebijakan amnesti pajak berjalan dengan baik. Bukan komite pengawas implementasi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat negara yang tercantum dalam daftar anggota gugus tugas bertanggung jawab atas wilayah kerja yang dipercayakan Presiden. Dengan demikian, fungsi koordinasi terjaga dengan baik tanpa harus selalu diingatkan.
"Itu akan memudahkan mengundang rapat juga kan, misalnya rapat gugus tugas, yang ikut di sini itu menjadi otomastis tidak bertanya lagi ‘Urusan saya di sini apa?’ karena sudah ditunjuk oleh Presiden sebagai bagian dari gugus tugas,” tambahnya.
(ags)