Ketua Gugus Tugas Amnesti Pajak Bidang Repatriasi, Dana yang Berada di Dalam Negeri dan investasi ini menganggap pembentukan Task Force masih diperlukan guna mempermudah koordinasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara pribadi, Robert menilai pembentukan gugus tugas ini belum terlambat meski baru resmi bekerja setelah berakhirnya periode pertama amnesti pajak. Pasalnya, pengalihan aset peserta amnesti pajak angkatan pertama masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2016.
Secara umum, Robert menilai Keppres 32/2016 diterbitkan untuk memperkuat koordinasi di antara unit pemerintah. Tujuan utamanya yaitu memastikan impelementasi kebijakan amnesti pajak berjalan dengan baik. Menurutnya, wajar jika gugus tugas tidak melibatkan pelaku usaha maupun wajib pajak karena sifatnya bukan sebagai dewan pengawas melainkan sebagai forum koordinasi para pengambil kebijakan.
“Pendekatannya lebih ke koordinasi para regulator untuk memastikan kebijakan amnesti pajak berjalan dengan baik. Bukan komite pengawas implementasi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat negara yang tercantum dalam daftar anggota gugus tugas bertanggung jawab atas wilayah kerja yang dipercayakan Presiden. Dengan demikian, fungsi koordinasi terjaga dengan baik tanpa harus selalu diingatkan.
"Itu akan memudahkan mengundang rapat juga kan, misalnya rapat gugus tugas, yang ikut di sini itu menjadi otomastis tidak bertanya lagi ‘Urusan saya di sini apa?’ karena sudah ditunjuk oleh Presiden sebagai bagian dari gugus tugas,” tambahnya. (ags)