Jakarta, CNN Indonesia -- Tarif tol Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik sebesar 6-16 persen mulai 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 6 Oktober lalu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, bakal ada empat ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. Selain tol Sedyatmo, tiga jalan tol lainnya yang akan bertambah mahal akses masuknya adalah Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Surabaya-Gresik.
"Jalan tol yang pertama tahun ini adalah Jalan Tol Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp1.000 per kategori," kata Basuki, dikutip dari laman kementerian, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi menambahkan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama 2 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi,” imbuh Koentjahjo.
Tutup InvestasiDirektur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur mengatakan, operator jalan tol membutuhkan kenaikan tarif setiap dua tahun sesuai ketentuan pemerintah untuk mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun jalan bebas hambatan tersebut.
Namun, tidak hanya berharap dapat mengantongi pendapatan yang lebih tinggi, Subakti juga menyebut perusahaannya telah menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO), pelebaran ruas jalan tol di wilayah Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter. Selain itu juga telah melakukan pemasangan 60 buah CCTV, dua buah variable message sign, dan dua buah remote traffic microwave sensor.
Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Sedyatmo :
1. Golongan I, tarif naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 (naik 16,67 persen)
2. Golongan II, tarif naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3 persen)
3. Golongan III, tarif naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 (naik 5,26 persen)
4. Golongan IV, tarif naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 (naik 8,7 persen)
5. Golongan V, tarif naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 (naik 7,14 persen).