Bea Cukai Tabuh Lebih Kencang Genderang Perang Rokok Ilegal

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 09:23 WIB
Instruksi tersebut seolah muncul sebagai kompensasi keputusan Menkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.
Instruksi muncul sebagai kompensasi keputusan Menkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mendapat instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan. Instruksi tersebut seolah muncul sebagai kompensasi keputusan Sri Mulyani yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.

Dalam keterangan resmi DJBC, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan kenaikan tarif CHT merupakan langkah yang harus diambil pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kenaikan tarif CHT salah satunya adalah sebagai instrumen disinsentif rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sejalan dengan kebijakan tersebut Bea Cukai harus terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (12/10).

Mendapat instruksi tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku sepanjang tahun ini telah menindak 1.350 kasus rokok ilegal, termasuk hasil tembakau yang diimpor secara diam-diam.

“Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp116,2 miliar,” ujar Heru.

Ia mencatat, jumlah penindakan sepanjang 2016 merupakan yang paling tinggi dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2013, DJBC menyelesaikan 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar. Angka tersebut naik pada 2014, di mana DCBC menangani 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar.

“Tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar berhasil diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran memberikan dukungan terhadap upaya DJBC memberantas peredaran rokok ilegal yang dipastikan menggerus penjualan pabrik-pabrik rokok yang berbisnis secara taat aturan.

“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER