Ganggu Investasi, Ahli Tambang Tagih Kejelasan Restitusi PPN

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 10:20 WIB
Berlarutnya masalah restitusi pajak, dikhawatirkan bisa mengganggu arus kas perusahaan batubara yang berpotensi mengganggu investasi untuk kegiatan produksi.
Berlarutnya masalah restitusi pajak, dikhawatirkan bisa mengganggu arus kas perusahaan batubara yang berpotensi mengganggu investasi untuk kegiatan produksi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah segera menuntaskan sengketa lebih bayar pajak oleh 11 perusahaan batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III senilai Rp1,5 triliun.

Berlarutnya masalah restitusi pajak, dikhawatirkan bisa mengganggu arus kas perusahaan batubara yang berpotensi mengganggu investasi untuk kegiatan produksi.

“Kalau terus terjadi tanpa upaya mencari solusi yang menyeluruh, maka yang akan terjadi adalah ketidakpastian hukum, mengganggu investasi, dan terutama akan bermasalah pada pemenuhan kebutuhan batubara nasional dalam jangka panjang,” kata Tino Ardhyanto, Ketua Umum Perhapi, Kamis (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kegiatan produksi terganggu, maka Tino memprediksi kebutuhan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bagian dari program listrik 35 ribu Megawatt (MW) bakal tersendat.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk dapat mencari jalan keluar sengketa restitusi secara menyeluruh. Bukan secara kasus demi kasus, sehingga bisa memberi kepastian hukum bagi investor perusahaan batubara nasional.

“PKP2B haruslah dihormati. Kalau memang harus menempuh mekanisme pengadilan pajak jangan sampai hasilnya berbeda-beda, ada yang dapat restitusi pajak tetapi ada juga yang tidak dapat. Ini tentu membingungkan bagi investor,” tegas Tino.

Setyo Sardjono, Sekretaris Perhapi menilai masalah restitusi PPN sudah tidak bisa lagi diselesaikan dan diputuskan di level Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Menurut Setyo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang membidangi sektor energi harus mengumpulkan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi bersama.

“Kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berbicara program listrik 35 ribu MW, tapi industri batubaranya tidak tertata dan tidak didukung sepenuh hati oleh pemerintah. Lantas pemenuhan kebutuhan batubara PLTU itu darimana?” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai dirinya dilantik menggantikan pejabat terdahulu Sigit Priadi Pramudito.

“Karena ada pergantian Dirjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Tetapi sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini,” kata Pandu, Kamis (19/5) silam.

Pandu menyayangkan inkonsistensi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelesaikan restitusi yang menjadi hak Wajib Pajak (WP) sesuai ketentuan Undang-Undang. Di satu sisi, ada beberapa perusahaan non pertambangan yang telah memperoleh restitusi. Namun 11 perusahaan PKP2B Generasi III yang juga menyampaikan permintaan restitusi justru tidak ditanggapi.

Sengketa restitusi pajak perusahaan batubara berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakakan batubara tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Padahal, dalam konteks PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak.

Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III. (gir/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER